Cimahi

152 Spesies Ikan Terlarang Masuk Indonesia

CIMAHI – Sebanyak 152 spesies ikan terlarang sudah masuk ke Indonesia. Ikan terlarang itu masuk dalam kategori berbahaya dan invasive. Rata-rata ikan tersebut banyak dijadikan sebagai ikan hias oleh komunitas .atau penghobi.

Adapun jenis ikan Ita diantaranya, Lohan, Arapaima, Arwana, Alligator, Piranha, dan ikan Sapu-sapu.

Pelarangan memelihara jenis ikan berbahaya itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014 tentang jenis ikan tertentu yang berasal dari, luar wilayah Negara Republik Indonesia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan, lingkungan, dan manusia.

Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung, Jawa Barat, Dedy Arief Hendriyanto, mengatakan, tersebarnya ikan terlarang itu, dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, sampai saat ini ikan-ikan tersebut sudah berkembang biak di Indonesia.

“Dari beberapa jenis ikan yang masuk kategori berbahaya itu, banyak dijumpai masyarakat. Salah satunya ikan sapu-sapu,” kata Dedy, dikantor BKIPM, Jalan Ciawitali Kota Cimahi, Sabtu (13/1/2018).

Sebagai upaya menekan peredaran ikan terlarang di wilayah hukum kerjanyanya (Jawa Barat) lanjut dia, pihaknya memastikan akan turun ke lapangan untuk, mengawasi peredaran ikan impor tersebut.

“Langkah awal kita sosialisasikan dulu ke masyarakat. Supaya tahu, ada ikan yang dilarang masuk ke Indonesia termasuk Kota Cimahi,” tuturnya.

Dalam pengawasan peredaran ikan di wilayah hukum kerjanya, lanjut dia, BKIPM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Polda Jawa Barat dan seluruh Polres di daerah.

“Kita akan segera petakan wilayah mana saja yang rawan peredaran ikan-ikan tersebut. Akan diawasi juga para importirnya,” ucapnya.

Mengetahui ikan yang dipeliharanya termasuk dalam kategori berbahaya dan invasive, salah seorang pimilik ikan di Cimahi, menyerahkan langsung ke Kantor BKIPM Bandung Jawa Barat untuk, dijadikan sebagai bahan edukasi ke masyarakat. Pemilik ikan tersebut tak lain, adalah Wakil Walikota Cimahi, Ngatiyana.

“Sebagai warga negara Indonesia, tentu saya sangat mendukung peraturan Pemerintah. Makanya saya serahkan ikan-ikan saya ke BKIPM,” kata Ngatiyana, usai menyerahkan ikannya di Kantor BKIPM, Jumat (12/1).

Dalam kesempatan itu, Ngatiyana menyerahkan koleksi ikan berbahaya dan invasive miliknya sebanyak 21 ekor. 7 ekor ikan aligator, 7 ekor ikan piranha, dan 7 ekor ikan sapu-sapu.

Diakuinya, sudah sejak setahun lalu ia memiliki beberapa jenis ekor ikan yang dianggap berbahaya tersebut.

“Dulu saya belum tahu ikannya terlarang. Karena saya hobi pelihara ikan, saya coba ngurus ikan-ikan itu. Alhamdulilah sekarang sudah saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” tuturnya.

Untuk kedapannya, ia berharap, pihak terkait lebih gencar lagi dalam memberikan pemahaman mengenai ikan kepada masyarakat khususnya di Cimahi.

“Sosialisasinya ditingkatkan lagi. Jangan sampai suatu hal yang salah masih ada dimasyarakat,” pungkasnya. (mon).

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top