Padalarang

DPRD KBB Sepakat Tolak RUU Omnibus Law

PADALARANG– DPRD KBB menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh.

Penolakan disampaikan Ketua DPRD KBB Rismanto didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur di hadapan massa gabungan serikat pekerja saat unjuk rasa di Halaman DPRD KBB, Rabu (18/3/2020).

“Dengan ini kami tegaskan menolak RUU Omnisbus Law dan kami siap memperjuangan yang menjadi aspirasi teman-teman buruh,” ujar Rismanto kepada wartawan.

Pihaknya lebih mengedepankan iklim kerja kondusif dengan pertimbangan RUU itu merugikan para pekerja di KBB.

“Jadi kami mendorong yang menjadi aspirasi rekan-rekan pekerja,” kata politisi PKS ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD KBB, Amung Makmur mengatakan, pihaknya dengan tegas menolak RUU Omnibus Law. “Kami menyampaikan kepada pemangku kebijakan agar mempertimbangkan kembali RUU Omnibus Law, ya kami menolaknya” tandasnya.

Sementara itu, aksi massa gabungan serikat kerja Kabupaten Bandung Barat (KBB) gerudug Kantor DPRD KBB, Rabu (18/3/2020). Mereka terdiri dari SPN, SPSI 92, SPMI dan Goksi menyampaikan asprirasinya tentang penolakan RUU Omnibus Law.

Seperti diketahui, pemerintah akan mengajukan dua RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja dan Omnibus Law perpajakan kepada DPR. Kedua aturan tersebut dikenal juga dengan nama UU Sapu Jagat. Apa artinya?

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) omnibus law merupakan jawaban dari keluh kesah para pelaku usaha yang selama ini tidak bebas dalam berekspansi. Rencananya, UU omnibus law akan merevisi 1244 pasal dari 79 UU.

Maka dari itu, omnibus law artinya adalah aturan yang disiapkan guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Adapun, omnibus law cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun, 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top