Hukum & Kriminal

Mantan Kabag Umum KBB Terancam 20 Tahun Penjara

BANDUNG– Kasus korupsi pengadaan tanah Pemda KBB terkuak dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Pemkab Bandung Barat, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (24/6/2020). Sidang itu dipimpin Majelis Hakim, Asep Sumirat Danaatmaja.

Terdakwa Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Bandung Barat (KBB) Endang Rahmat dan ASN BPN KBB Asep Wahyu
dijerat pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan primair, dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Jaksa Pentut Umum (JPU) Kejari Bale Bandung Sima Simson mengatakan, kasus tersebut negara dirugikan sebesar Rp 2,1 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

“Kedua terdakwa bersama-sama dengan tersangka TM dan SB (berkas terpisah) melawan hukum turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara,” katanya

Dalam sidang itu terungkap, perbuatan kedua terdakwa dilakukan pada November 2009. Saat itu, Pemkab Bandung Barat mengelontorkan APBD TA 2009 senilai Rp13.671.000.000 untuk pengadaan tanah yang diperuntukan pembangunan Perkantoran Pemkab Bandung Barat dengan luas 19,53 hektare.

Nah pada pelaksanaannya, sebagai kuasa pengguna anggaran terdakwa 1 Endang Rachmat malah tidak melaksanakan penganggaran sesuai ketentuan.

Endang juga tidak melakukan kajian atas tagihan, dan memerintahkan pembayaran dalam pelaksanaan perubahan anggaran untuk program pengadaan lahan pembangunan Perkantoran Pemkab Bandung Barat.

Sementara itu, terdakwa 2 Asep Wahyu sebagai Koordinator Satgas Yuridis BPN tidak melaksanakan sesuai kewenangannya untuk pemeriksaan data kepemilikan tahan dalam pengadaan lahan tersebut. “Sehingga ada selisih pembayaran yang mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp2,1 miliar,” ujarnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top