Ngamprah

Bapemperda Gagal Bahas Perda Pesantren KBB

FPP KBB mendesak dewan untuk terbitnya Perda Pesantren saat musyawarah kerja. Ft dok ragam daerah

NGAMPRAH—DPRD KBB gagal membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren untuk Kabupaten Bandung Barat. “Ditolak di provinsinya karena linier dengan Undang-Undang Pesantren,” kata  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) KBB, Piter Juandys, Selasa (23/2/2021). Kendati begitu, pihaknya sudah mengusulkan rencana pembahasan Raperda Pesantren tersebut.

 

Sementara itu, Anggota DPRD KBB Fraksi Golkar, Dadan Supardan mengatakan, KBB sebagai daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Aagamis, keberadaan pondok pesantren “atos tangtos” eksistensina memiliki peran strategis dalam membantu bangsa dan negara.

“Khususnya pemerintah dalam ikut serta mencerdaskan masyarakat termasuk generasi muda terutama dalam hal keagamaan, sosial, terutama ajaran ahlak. Begitu besar dan pentingnya peran pesantren sehingga tidak perlu menunggu di desak oleh siapa pun tapi sebagai pemerintahan harus sudah menginisiasi Raperda pondok pesantren,” kata Dadan.

Perda tersebut juga, lanjut Dadan,  tentu harus menjadi kepentingan bersama dalam ikhtiar menyempurnakan pelayanan, perlindungan dan untuk memayungi berbagai kepentingan untuk kemajuan pondok pesantren dan lainnya.

Sebelumnya, Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak terbitnya peraturan daerah (Perda) Pesantren di KBB. “Perda itu berdasarkan Undang-Undang Pesantren No 18 Tahun 2019. Kami sudah bangun komunikasi dengan Komisi IV DPRD KBB ya tinggal audensi,” ujar PLT Ketua Forum Pondok Pesantren KBB, KH Hilman Farid.

Dengan terbitnya Perda Pesantren, kata Hilman, akan mempunya hak yang sama pendidikan di pesantren dengan pendidikan formal dari segi bantuan anggaran. “Itu amanat undang-undang. Jadi kami di daerah mendesak agar dibuatkan perda soal pesantren,” tegas Hilman yang kebetulan menjabat juga sebagai Ketua Baznas KBB ini. ****

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top