Ekonomi

26 Ribu Buruh Kena PHK Dampak Corona

PADALARANG— Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan pendataan terhadap karyawan yang mendapat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau di rumahkan tanpa upah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19).

“Yang paling penting mencari solusi antara pengusaha dan pekerja makanya, fungsi wajib lapor disini sudah tentu harus dilaksanakan,” kata Iing di Padalarang, Kamis (09/04/2020).


Iing mengatakan, pendataan itu, berapa jumlah tenaga kerja yang dirumahkan? Lalu berapa pekerja yang di PHK? dan Berapa pekerja yang diperkerjakan kembali?

“Pekerja yang terdampak Covid-19, baik di-PHK ataupun dirumahkan tapi tidak menerima upah, bisa mendatakan diri secara mandiri ke Disnaker Bandung Barat,” sebut Iing.

Iing menyebutkan, nantinya data yang terkumpul tersebut akan disampaikan Disnakertrans Bandung Barat ke pemerintah provinsi Jawa Barat, Kementerian Ketenaga Kerjaan untuk ditindak lanjuti.

Ia mengungkap jumlah data pekerja yang terdampak COVID-19 sampai dengan 2 April 2020 ada 26 ribu tenaga kerja yang terkena PHK.

“Terkumpul 26 ribu data yang terdampak PHK. Salah satunya UMKM atau informal. Tindaklanjut setelah didata nanti yang memferivikasi bantuan gubernur, bantuan dari pusat. Makanya kelengkapan data ini harus by NIK by adres. Perusahaan wajib memberikan tunjangan disesuaikan dengan ketentuan saja. Kalau tidak, itu dalam undang-undang ada sanksinya. Paling penting harus ada perjanjian antara pengusaha dan pekerja itu,” kata dia.

Sebelumnya, untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional, pemerintah RI telah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program pemerintah pusat dengan menanggulangi memberikan insentif kepada para pekerja yang di-PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah.

Oleh sebab itu, Iing pun mendata pekerja yang layak mendapat bantuan tersebut, khusunya yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah akibat Covid-19.

“Dimana jumlah data ini akan kami kumpulkan lalu diusulkan ke provinai dan kemenaker dab tetap keputusannya ada disana,” ujar dia.

Namun demikian, meskipun kedepan para tenaga kerja yang terkena PHK itu, Disnaker Bandung Barat akan memfasilitasi dengan program berbasis pelatuhan. Oleh sebab itu, pengumpulan data akan dilakukan sesegera mungkin.

Kata Iing, agar semakin cepat program itu diluncurkan untuk karyawan korban PHK dan dirumahkan tanpa upah akan memperoleh layanan pelatihan secara daring maupun during.

Penerima program itu, lanjut Iing, akan dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SISNAKER) dengan pilihan jenis pelatihan dan lembaga pelatihan, baik Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah maupun Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) swasta.

“Di kami ada BLK Cikole Lembang lalu UPTD BLK KBB lalu ada 8 BLK komunitas plus ditambah KLPK dan yayasan itu datanya ada di pemerintah. Bagaimanapun juga masyarakat harus terlayani dengan baik. Soal keputusannya nanti ada dari pihak provinsi dan kementrian tenaga kerja, karena yang paling menentukan itu adalah NIK,” pungkas Iing. (***)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top