Lembang

300 ASN KBB Wajib Laporkan Daftar Kekayaan

Sekda Bandung Barat, Maman S Sunjaya saat mengisi acara sosialisasi aplikasi LHKPN secara elektronik di Hotel Rahadian Lembang, Selasa (26/9/2017).

LEMBANG- Sekitar 300 Aparatur Sipil Negera (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 Desember 2017. Mulai tahun ini pelaporannya diberlakukan secara online sehingga para ASN tersebut, dituntut tidak gagap teknologi (gaptek).

“Pada pelaksanaannya nanti ada admin yang akan memberikan pemahaman tentang bagaimana menyusun laporan melalui E-LHKPN (elektronik LHKPN). Saya kira tidak susah mengaksesnya, yang penting minimal punya Hp (handphone) ,” kata Sekretaris Daerah KBB Maman S.Sunjaya, usai mengisi acara Sosialisasi Aplikasi LHKPN Secara Elektronik, Selasa (26/9/2017) di Hotel Rahadian Lembang.

Dikatakan Maman, azas kepatuhan LHKPN di KBB kali ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding dengan sebelumnya. Pelaksanaan LHKPN tahun 2015, hanya berjumlah 22 orang dengan melibatkan pejabat eselon 2 saja.

Seiring dengan perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK), maka perkembangan pejabat KBB yang harus menyerahkan LHKPN kali ini adalah pejabat eselon 3 b ke atas atau setingkat Kepala Bidang (Kabid), Kepala Bagian (Kabag), kemudian pejabat eselon 3a, 2 b dan 2 a. Sementara untuk pejabat eselon 4 ke bawah, kata Maman hingga kini belum dimintainya.

Ia juga menerangkan jika LHKPN yang dilakukan sekarang bersifat reguler. Namun bisa juga berlaku bagi pejabat yang baru diangkat dalam suatu jabatan. “Contohnya seseorang, dulu jadi sekmat (Sekretaris Camat), kemudian sekarang jadi camat,nah itu juga harus segera melaporkan ketika di awal jabatannya itu. Selambat-lambatnya 3 bulan setelah diangkat jabatannya,” terangnya.

Disinggung tentang kemungkinan adanya ketidakjujuran dari pejabat tersebut saat memberikan laporan, menurut Maman, hal itu sudah diantisipasi KPK. Karena selaian melaporkan kekayaan pribadinya, mereka juga dimintai melaporkan kekayaan istri dan anaknya yang masih dalam tanggungannya. Jikapun anaknya, tidak lagi jadi tanggungan diharuskan untuk membuat surat pernyataan.

“Kalaupun ada yang aneh atau mencurigakan, KPK akan memeriksanya. Karena KPK tidak hanya menyoroti persoalan pendaftaran dan pengumuman kekayaannya saja. Tetapi juga KPK melakukan pemeriksaan.

Lagi pula sambunganya lagi, dengan LHKPN secara elektronik bisa memudahkan public untuk mengakses informasi itu. Karena tujuan diberlakukannya LHPKN elektronik tersebut supaya lebih simple dalam pelaporannya. Sementara terkait manfaat LHKPN tersebut kata Maman, sebagai salah satu media untuk menguji integritas pejabat. “Dan merupakan sarana control dengan harta kekayaannya,” ucapnya. (nie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top