RAGAM DAERAH– Pilkada Bandung Barat mulai memanas jelang pencoblosan besok, Rabu 27 November 2024. Dugaan money politic hingga dugaan bagi-bagi sembako dilakukan timses paslon nomor 2, menjadi pemantik puluhan massa mengeruduk Kantor Bawaslu KBB, Selasa 26 November 2024 pada sore hari.
Massa berjumlah puluhan itu membawa bukti berupa video dan sejumlah saksi mata terkait dugaan money politics yang telah mencederai proses demokrasi pilkada.
Proses pelaporan berlangsung di Kantor Bawaslu KBB sekitar pukul 16:15 dihadiri berbagai pihak yang terlibat dalam kontestasi pilkada seperti massa dari paslon nomor 3, dan 5. Sedangkan tim kuasa hukum paslon nomor 4 (EDUN) telah melapor terlebih dahulu.
Menanggapi laporan massa tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut secara prosedural. “Kami akan menerima berbagai laporan yang masuk dan berusaha untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, untuk soal menggugurkan atau menunda pilkada, itu bukan wewenang kami,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Paslon Nomor 1 Dilan, menegaskan, tidak menginginkan adanya penundaan pilkada. Sebaliknya, massa paslon nomor 3, 4, dan 5 mengusulkan agar pilkada ditunda untuk memastikan proses pilkafa berjalan lebih transparan dan adil.
Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaiman mengatakan penundaan pilkada bukan ranah KPU Kabupaten Bandung Barat namun program nasional.
“Penundaan pilkada hanya bisa dilakukan jika ada kondisi darurat, seperti bencana alam,” kata Ripqi.
Kendati begitu, Ripqi menyampaikan apresiasi terhadap pelaporan yang masuk juga usulan terkait penundaan pilkada Namun, Ripqi mengatakan, bahwa masalah penundaan pilkada tersebut bukanlah kewenangan KPU. “Terkait pelanggaran yang dilaporkan, kami hanya dapat mengambil keputusan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, yang tentunya harus diuji di pengadilan,” tambahnya.
Pada akhirnya, seluruh massa paslon yang hadir menyatakan komitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang ada, meskipun ada perbedaan pandangan terkait penundaan pilkada.
Bawaslu dan KPU akan terus mengawasi jalannya Pilkada Kabupaten Bandung Barat agar dapat berjalan secara fair dan sesuai dengan ketentuan hukum.***