NGAMPRAH – Sikap politik ditunjukkan keberpihakan Bupati Bandung Barat, Abubakar kepada para buruh di KBB.
Orang nomor satu di KBB itu tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dalam penetapan upah minimum kabupaten (UMK) KBB tahun 2018.
“Kami berikan apresiasi kepada Bupati yang masih memperhatikan nasib pekerja. Ini dibuktikan dengan tidak menjadikan PP 78 tahun 2015 sebagai acuan UMK, meski nilai UMK yang direkomendasikan kepada gubernur itu masih di bawah nilai yang diusulkan pekerja, ” kata Perwakilan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia KBB, Dede Rahmat , Minggu (19/11).
Sejak awal, kata dia, para buruh menolak PP 78 tahun 2015 sebagai dasar untuk menetapkan UMK. Sebab, aturan tersebut hanya memperhitungkan inflasi dan produk domestik bruto (PDB) nasional, sementara untuk kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah tidak diperhitungkan.
“Seharusnya memang, yang jadi acuan itu KHL karena itu berdasarkan kebutuhan hidup real di lapangan. Itu juga sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dede menambahkan, berdasarkan rapat pleno dewan pengupahan setempat pada Jumat (17/11/2017), upah Minimum Kabupaten Bandung Barat Tahun 2018 diusulkan menjadi Rp 2.786.945 atau naik 12,91 persen dari UMK tahun ini.
Dimana, dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 2.811.381 atau naik 13,9 persen dari UMK 2017. Sementara dari unsur pengusaha mengusulkan UMK Rp 2.683.277, naik 8,7 persen dari UMK tahun ini, sedangkan Pemkab Bandung Barat sendiri mengusulkan kenaikan UMK 8,7 persen sesuai PP 78 tahun 2015 yang mengacu pada inflasi dan PDB nasional.
“Tapi pada akhir rapat itu diperoleh keputusan kenaikan UMK KBB sebesar 12,9 persen, yakni Rp 2.786.945. Keputusan yang ditandatangani Bupati Bandung Barat Abubakar tersebut berdasarkan inflasi Jawa Barat sebesar 3,87 persen dan PDRB Jabar 9,04 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, lanjut Dede, serikat buruh dan pekerja KBB akan mengawal penetapan rekomendasi UMK 2018 itu agar sesuai dengan aspirasi buruh. Dia pun berharap agar para pengusaha menaati keputusan UMK yang bakal ditetapkan gubernur pada 21 November nanti.
“Kami akan terus mengawal penetapan UMK ini, dan berharap pengusaha bisa mentaati keputusan Gubernur,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar meminta agar para pengusaha dan para pekerja menjalin kesepahaman soal UMK dan juga rencana pemberlakuan upah minimum sektoral. Sebab, pemerintah tidak bisa sepihak menentukan sendiri.
“Sebab, ini menyangkut kemampuan perusahaan juga walaupun buruh ingin UMSK diberlakukan. Namun jika perusahaan memang mampu, tidak ada salahnya membayar pekerja di atas UMK,” kata Abubakar.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi KBB Iing Solihin menjelaskan usulan rekomendasi UMK Bandung Barat tahun 2018 ini akan diserahkan kepada gubernur sebelum 21 November. Ia juga berharap agar keputusan UMK ini diterima semua pihak. (wie)