Lembang

Ada Apa RPJMD KBB Diubah ?

LEMBANG– Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diubah. Apa alasannya? Kepala Badan Perencanaan Daerah Pengembangan dan Penelitian Daerah (Bapedalitbangda) KBB, Asep Wahyu mengatakan, RPJMD bisa diubah jika masa RPJMD tidak lebih dari tiga tahun.

“Itu sesuai dengan Permen 86 dan sekarang kan masih dua tahun masa jabatan bupati/wakil bupati,” katanya ditemuai wartawan usai acara Forum Diskusi Publik Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 di Lembang, Jumat(13/11/2020).

Menurutnya juga, diubahnya RPJMD KBB lantaran lahir perundang-undangan baru seperti Permendagri 90 mengubah dari Permendagri 13 Tahun 2006. “Itu yang mengubah semua program dan sub kegiatan yang ada tiap-tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) berubah drastis,” katanya.

Selain itu, alasan diubahnya RPJMD lantaran terjadi pendemi COVID-19 yang berpengaruh kepada pembangunan yang telah direncanakan. “Target pembiayaan dan pembangunan terpengaruh, kalau terlalu tinggi juga bisa berpengaruh. Jadi itu yang menjadi alasan kami mengubah RPJMD,” tuturnya.

Asep menegaskan, diubahnya RPJMD tidak ada hal yang subtansial selain soal masalah peraturan dan pendemi COVID-19. “Masa jabatan ini tiga tahun lagi. Jadi jangan sampai prioritas-prioritas pembangunan tidak tercapai,” pungkasnya. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top