RAGAM DAERAH— Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), terus memperbaiki manajemen kepegawaian sistem merit secara utuh dengan membangun manajemen talenta.
“Berangkat dari pengalaman dan peristiwa yang terjadi, saya ingin ada perbaikan
dan sistem yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan kebijakan dalam proses rotasi mutasi agar lebih objektif,” ujar Pj Bupati Bandung Barat, Ade Zakir dalam siaran pers yang diterima redaksi ragamdaerah.com, Kamis 11 Juli 2024.
Kepala BKPSDM KBB, Dra. Hj. Agustina Piryanti, MM mengatakan, pihaknya siap mengimplementasikan sistem merit
secara utuh membangun manajemen talenta.
“Saya diskusi dengan Bu Kabid MPK (Yunita Nur Fadilla, S.Psi, MIP) berkenaan dengan keinginan Pak Pj Bupati (Ade Zakir) untuk mengimplementasikan sistem merit
secara utuh dengan membangun manajemen talenta. Alhamdulillah Bu Kabid MPK membuat konsep dan grand desainnya, juga membuat infografisnya, dan sudah expose di depan tim sehingga lebih tergambar tidak ngawang-ngawang,” kata Agustina.
BKPSDM akan bekerjasama dengan Dinas Kominikasi dan Informatika (Diskominfotik) untuk membuat aplikasi yang mengatur soal manajemen kepagawaian sistem merit. “Soal membangun aplikasi tersebut kami sudah komunikasikan dengan Kadiskominfotik,” tutur Agustina.
Menurutnya, keberhasilan penerapan manajemen talenta ASN membutuhkan dukungan dari para pimpinan instansi pemerintah. “Alhamdulillah Pak Pj Bupati sangat concern dan support. Untuk itu komitmen pimpinan yang tinggi secara terus menerus harus selalu terjaga agar
tujuan dari penerapan manajemen talenta dapat mendukung keberhasilan pencapaian visi dan misi organisasi,” sebutnya.
Selain dukungan dari pimpinan, kata Agustina, dibutuhkan perencanaan dalam menerapkan manajemen talenta. Perencanaan penerapan manajemen talenta juga harus dilakukan secara sistematis, langkah demi langkah, didukung oleh sumber daya yang cukup menjadi faktor kunci keberhasilan manajemen talenta. “Manajemen talenta ASN merupakan bagian penting dalam penerapan sistem merit, sehingga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus melakukan perbaikan setiap tahun untuk menyempurnakan penerapan sistem merit yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Promosi Kinerja (MPK), Yunita Nur Fadilla, S.Psi, MIP mengatakan, setiap tahun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penilaian dan evaluasi penerapan sistem merit.
“Terdapat delapan aspek sistem merit yang setiap tahun dievaluasi secara berkala oleh KASN,” kata Yunita.
Hal itu, tambahnya, sebagai bentuk penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah. “Dalam implementasi manajemen talenta diperlukan profil talenta ASN yang komprehensif untuk membentuk sebuah talent pool yang berkualitas, yang menjadi salah satu faktor yang sangat penting dalam manajemen ASN,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Yunita, diperlukan sistem informasi manajemen talenta yang dibangun berdasarkan ketetuan dalam peraturan perundang-undangan agar penerapan manajemen ASN dapat sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Manfaat yang didapat dari inovasi konsep dan desain ini adalah:
A. Manfaat untuk birokrasi
dengan adanya konsep dan grand desain sistem informasi manajemen talenta ini, dapat mendukung program reformasi birokrasi yang clean and good
Governance dengan mengelola dan mengembangkan ASN yang berkualitas,
berdasarkan potensi dan kinerja sehingga dapat mewujudkan spirit “right man
on the right place” yang akan sangat berpengaruh signifikan dalam pencapaian
tujuan Organisasi Perangkat Daerah untuk mendukung visi misi Pemerintah
Kabupaten Bandung Barat.
Memperkuat program Manajemen Talenta ASN Nasional dalam rangka pelaksanaan prinsip Sistem Merit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Manfaat untuk BKPSDM
a. Mendukung salah satu tugas dan fungsi BKPSDM di Bidang Mutasi Promosi
dan Kinerja;
b. Merekrut ASN yang profesional dan berintegritas dan menempatkan mereka
pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya
c. Memberikan gambaran dan grafis kepada Dinas Komunikasi Informatika dan
Statistik dalam proses pembangunan sistem informasi yang sesuai dengan
ketetuan perundang-undangan kepegawaian;
d. Memudahkan perencanaan suksesi;
e. Menemukan talenta yang berkualitas berdasarkan potensi dan kinerja yang
dimiliki oleh ASN; dan
f. Meminimalisir subyektifitas dalam pengisian jabatan ASN.
g. Manfaat untuk ASN
- Memiliki kesempatan pengembangan karir yang seimbang, objektif dan
kompetitif berdasarkan penilaian dan skor box talenta yang transparan dan
akuntabel. - Melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan
dengan prinsip merit (nepotisme dan primordialisme).***