Hukum

Ahli Waris Sesalkan Pernyataan Hengky Soal Salah Persil Pasar Panorama Lembang

RAGAM DAERAH–Tim Non Litigasi pihak Ahli Waris Adiwarta, Lili Supriatna menangkis pernyataan Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan terkait objek gugatan lahan Pasar Panorama Lembang yang salah persil.

Lili bahkan balik menyintil, seharusnya Hengky fokus terhadap hasil gugatan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 871 PK/Pdt/2021.

“Putusan PK MA secara implisit dikatakan bahwa lahan yang disengketakan itu adalah lahan persil 74 yang hari ini digunakan untuk Pasar Panorama Lembang,” kata Lili kepada redaksi, Rabu 25 Januari 2023.

Putusan MA tersebut juga sama dengan surat yang dikeluarkan Bupati Bandung Barat, Abubakar prihal jawaban somasi tertanggal 15 Agustus 2016. Berdasarkan hal tersebut bahwa tanah dengan nomor persil 74 seluas kurang lebih 2,337 ha atau yang dahulu disebut Pasar Panorama Lembang merupakan aset milik Pemkab Bandung Barat.

“Persil 74 itu digunakan  Pasar Pasar Panorama Lembang jadi tidak bisa terbantahkan lagi. Jadi kami memohon kepada pemda dalam hal ini bupati jika masih mengakui NKRI harus patuh terhadap putusan MA karena ini bukan prodak politik tapi prodak hukum,” tegas Lili.

Soal kondisi pedagang Pasar Panorama Lembang, Lili memastikan, jika para pedagang tidak terganggu dengan adanya gugatan tersebut. “Ahli waris tidak pernah mengganggu pedagang dengan kewajibannya membayar retribusi kepada pengeloa pasar PT Bangun Bina Persada maupun kepada Pemda Bandung Barat. Jadi mereka (pedagang) enjoy  tidak pernah terganggu,” kata Lili.

Lili meminta, kenyamanan pedagang jangan diprovokasi seolah-olah terganggu dengan adanya gugatan. “Kalau memang tidak mau terganggu segera bayarkan apa yang menjadi perbuatan melawan hukum Pemda Bandung Barat,” kata Lili.

MA sendiri, sebut Lili, mengintruksikan kepada Pemda Bandung Barat untuk mengganti sebesar Rp 116.185.000.000 kepada ahli waris sebagai pemilik sah lahan Pasar Panorama Lembang. “Jadi jangan selalu membuat opini-opini seolah-olah ini mengulur waktu melakukan pembantahan agar eksekusi tidak dilakukan,” ungkapnya.

Eksekusi pengosongan atau wajib bayar itu harus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. “Kami dari ahli waris mengimbau pemda agar sadar diri untuk melakukan pembayaran dari pada kewajiban yang dilakukan oleh MA. Jadi kami tegaskan jangan membenturkan antara ahli waris dengan pedagang atau PT Bangun Bina Persada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan mengatakan, Pemda Bandung Barat akan mempertahankan aset Pasar Panorama Lembang. “Kami akan perjuangkan walau pun keputusan Mahkamah Agung (MA) kita kalah. Kita punya bukti yang kuat.  BPN (Badan Pertanahan Negara) menyatakan jika yang dimenangkan di MA persilnya salah. Insya Allah akan menjadi milik pemda dengan bukti kuat yang dimiliki,” kata Hengky. **

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top