CIMAHI- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi tidak meminta iuran atau pembayaran kepada masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanahnya.
“Kami menjamin pembuatan sertifikasi tanah bagi warga Kota Cimahi tidak dipungut biaya alias gratis,” tegas Walikota Cimahi Ajay M Priatna, Senin (22/1/2018).
Ajay menjelaskan, seluruh pembiayaan sertifikat ini nantinya akan ditanggung pemerintah dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi. Besarannya, persertifikat mencapai Rp150.000.
“Jadi, mau nunggu apalagi. Bagi warga diharapkan segera sertifikatkan tanahnya,” pungkasnya. (mon)
Copyright secured by Digiprove