Cimahi

Ajudan Walkot Ikuti Kampanye, BKD Konsul Dulu

Kepala BKD Kota Cimahi, Harjono paling depan

CIMAHI- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi Hardjono mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) melekat seperti, ajudan walikota maupun wakil walikota bisa saja mendampingi pimpinan asalkan, tidak mengenakan seragam ASN. Akan tetapi, lanjut dia, untuk kejelasannya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Panwaslu Kota Cimahi.

“Konsultasi pasti kita lakukan. Tapi kalau logika saya itu boleh sebab, cenderung lebih ke pengamanan ajudan untuk ikut mendampingi pimpinan bila kampanye,” ujarnya, Senin (19/2/2018).

Dalam hal pendampingan yang dilakukan ASN, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, mengingatkan, baik ajudan atau sekretaris pribadi (Sekpri) yang berstatus ASN, apabila diharuskan mendampingi pimpinanya maka, harus melakukan cuti.

Menurut Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi, diharuskannya ASN melakukan cuti saat berkampanye, sudah dalam ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Negara/Daerah, yang menyebutkan, pejabat harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara jika ingin terlibat dalam kegiatan kampanye para calon. “Kalau melanggar, jelas sanksi pencabutan jabatan bisa dilakukan,” tandasnya. (mon)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top