Ngamprah

Akui Tak Punya Amdal, Dinas LH KBB Panggil Ultra Jaya

SIAP PANGGIL: Warga saat aksi unjuk rasa di depan Kantor PT Ultra Jaya Jalan Raya Cimareme, Ngamprah KBB beberapa waktu lalu. Soal itu, Dinas Lingkungan Hidup KBB bakal memanggil direksi PT Ultra Jaya, Senin (9/10/2017) untuk meminta penjelasan terkait pengelolaan limbah.

NGAMPRAH- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat melayangkan surat panggilan bagi PT Ultrajaya. Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan soal pengelolaan limbah pabrik serta menindaklanjuti keresahan warga sekitar. “Surat panggilan sudah dibuat dan kita akan panggil pada Senin (9/10) pekan depan. Kita akan minta penjelesan pihak PT Ultrajaya terkait pengelolaan limbah dan dampak lingkungannya, karena warga sekitar sudah resah dengan bau limbah,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, Kamis (5/10).

Apung mengungkapkan, setiap perusahaan seperti PT Ultrajaya ini memang harus memenuhi standar pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan. Hal itu berdasarkan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan turunannya ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 soal pengelolaan limbah, bahan berbahaya, dan beracun. “Dalam UU itu sangat jelas disebutkan, selain aspek bahan berbahaya dan beracun yang harus diperhatikan, juga soal kenyamanan bagi warga juga harus diperhatikan,” ujarnya.

Apung menjelaskan, sejak berdirinya PT Ultrajaya pada 1971 sampai saat ini, mereka hanya memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). “Mereka hanya punya kajian UKL/UPL bukan Amdal. Padahal, kalau mereka punya Amdal kajiannya akan lebih baik dibandingkan dengan UKL/UPL,” ujarnya.

Sehingga, menurut Apung, pada pertemuan Senin pekan depan akan diajukan juga soal penawaran teknologi yang lebih canggih untuk menekan bau yang dihasilkan pada limbah pabrik tersebut kepada PT Ultrajaya. “Saya dapat informasi bahwa ada teknologi yang lebih canggih untuk menekan bau dari pengelolaan limbah tersebut. Supaya warga sekitar juga tidak terganggu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sudah tiga kali warga Desa Gadobangkong Kecamatan Ngamprah melakukan aksi unjukrasa kepada PT Ultrajaya. Warga mendesak pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah lantaran bau limbah mengganggu aktivitas warga sekitar.
Koordinator aksi, Iwan Abdulrahman menyesalkan pihak manajemen PT Ultrajaya yang dipandang diam dan tidak mendengarkan keinginan warga soal pengelolaan limbah yang mengakibatkan bau dan udara tidak sehat. “Ini merupakan aksi unjukrasa yang ketiga kalinya. Karena warga sudah tidak tahan dengan bau busuk yang sudah mencemari lingkungan kami,” kata Iwan beberapa waktu lalu. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top