NGAMPRAH- Aliansi Penyelamat Kawasan Bandung Utara (KBU) KBB yang terdiri dari Gerakan Moral Peduli Rakyat, Banteng Muda Indonesia (BMI), Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), dan Gerakan Masyarakat Madani Indonesia (GMNI) meminta klarifikasi soal izin mendirikan bangunan (IMB) dan Analisis dampak lingkungan (Amdal) Lalu lintas (Lalin) objek wisata Farmhouse.
“Saya bertanya, apakah betul izin itu sudah keluar? Kalo belum kenapa sudah beroperasi,” ujar Koordinator Aliansi Penyelamat KBU KBB, Bambang Irawan, Senin (2/10/2017).
BI–sapaan akrabanya menyebutkan, sepengetahuan pihaknya, izin IMB dan Amdal Lalin masih dalam kajian di Provinsi Jawa Barat, dan pihak Polda Jabar soal izin lalin. “Kenapa sudah beroperasi, ini seakan ada pembiaran,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Bandung Barat (Forbat), Suherman membenarkan, izin objek wisata Farmhouse Lembang belum lengkap perizinan, baik IMB maupun Amdal lalinnya. “Tapi kenapa retribusinya sudah dipungut oleh Pemda KBB,” tuturnya.
Ketua GRIB Bandung Barat, Asep Suhaya meminta kepada dinas terkait untuk segera mengambil tindakan terkait masalah itu. “Masalahnya banyak aduan masyarakat terjadi kemacetan di sekitar Farmhouse” ungkapnya.
Begitu juga Ketua BMI KBB, Fajar Taufik meminta dinas terkait untuk melakukan inspeksi mendadak ke wilayah KBU sejumlah objek wisata, hotel, villa, apartemen, dan waralaba yang disinyalir belum kantongi izin. “Apabila ini tidak diindahkan Pemda KBB, kami aliansi KBB akan melakukan unjuk rasa,” tegas Opik–sapaan akrabnya.
Sebelumnya Owner Farmhouse, Perry Tristianto pernah mengatakan, pihaknya sudah melangkapi perizinan Farmhouse. “Saya menggugat pemda soal izin SPBU berarti harus siap dong. Kalau enggak siap saya bisa celaka atuh,” katanya dikonfirmasi via telepon.
Perry menyebutkan, pihaknya tidak mengugat masyarakat tapi menggugat pemda. “Saya meminta ke pemda perizinan SPBU untuk dijelaskan, nanti pengadilan yang memutuskan jadi bukan untuk dicabut toh nanti menentukan pengadilan,” sebutnya.
Alasannya menggugat izin SPBU ke Pemkab Bandung Barat, kata Perry, sangat berbahaya, jika SPBU beroperasi yang lokasinya berdempetan dengan Farmhouse. “Bahaya pisan, jadi saya enggak ngasih izin,” sebutnya.
Soal itu juga, Perry mengaku kecewa dengan Kades Gudangkahuripan yang mengumpulkan masyarakat untuk perizinan SPBU. “Kanapa Pak Kades ngundang sebelah, urang teu nyaho. Terus Pak Kades pernah datang ke saya buat apa? buat pom bensin, kata saya gak bisa buat pombensinnya, jadi itu masalahnya,” tandasnya. (wie)