Cipatat

Anggota Dewan PDIP Ini Marah, Token Listriknya Diblokir PLN

Ini surat pemberitahuan PLN kepada konsumen soal pemblokiran token listrik. Namun surat tersebut dibuat pada tahun 2013.

CIPATAT-Anggota DPRD KBB Fraksi PDIP DPRD KBB, Iwan Ridwan jengkel bukan kepalang. Dia bersama puluhan warga lainnya menjadi korban pemblokiran secara sepihak oleh PLN Rajamandala Cipatat. Imbasnya, listrik di rumahnya padam karena tidak bisa membeli pulsa token listrik. “Saya merasa kecewa sikap arogansi PLN Rayon Rajamandala yang telah memblokir meteran konsumen di wilayah Cipatat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” kata Iwan, Kamis (26/10/2017). Iwan menyebutkan, saat pemblokiran listrik, dirinya menerima surat tagihan pada 2013. “Saya heran surat tagihan itu ditandatangani oleh kepala PLN Rajamandala yang baru menjabat empat bulan sementara tagihan tertera tahunnya 2013,” ungkapnya.

Iwan menyebutkan, ada point dalam surat tagihan itu, jika selama 30 hari tidak dibayar akan dblokir. “Bunyi surat tersebut jika pihak kedua tidak melunasi berita acara yang dibuat 2014, pihak pertama akan memblokir pembelian token isi ulang pihak kedua,” katanya.

Menurut Iwan, surat PLN tersebut sudah kadaluarsa dibuat pada tahun 2014 dan ditagihkan pada 2017. “Secara hukum surat itu sudah kadaluarsa,” ungkapnya.
Menurutnya PLN tanpa pemberitahuan atau penagihan sebelumnya kalau yang bersangkutan punya hutang sebelumnya. “Pemblokiran tanpa pemberitahuan peringatan artinya konsumen tidak tahu sebelumnya punya hutang karena tidak ada transaksi atau penagihan,” terangnya. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top