Politik

Anggota Dewan PKS Ini Tampung Keluhan dari Para Kades Terkait Perpres 104 Tahun 2021

NGAMPRAH– Anggota Komisi VII DPR RI, Diah Nurwitasari mengaku banyak mendapat keluhan dari kepala desa saat reses, terkait tentang Rincian APBN 2022 yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menuai pro kontra.

Perpres tertanggal 29 November 2021 itu mengatur rincian APBDes, khususnya Dana Desa (DD). Menurut Kepala desa (Kades) dan pemerintah desa (Pemdes) dengan adanya Perpres 104 Tahun 2021, dianggap menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

Diah menyebutkan, tujuan Perpres itu agar uang berputar sampai kepada masyarakat. Namun, katanya, di sisi lain sebagain desa menganggap lebih kondusif untuk melakukan pembangunan desa, tapi ketika hendak melakukan pembangunan di wilayahnya terhalang oleh Perpres tersebut. “Dalam Perpres itu pembagian dana desa sudah saklek itu yang dikeluhkan oleh para kepala desa,” ungkap Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini, Senin (17/1/2022).

Kendati begitu, lanjut Diah, menjadi sebuah tantangan bagi kepala desa agar dana desa bisa dilaksanakan dengan baik untuk pembangunan di lingkungannya. “Skala prioritas dan transparansi dalam pelaksanaan harus betul-betul dilaksanakan juga pengunaan dana desa,” tuturnya.

Anggota Dewan asal Dapil Jabar II Kab. Bandung dan KBB ini mengatakan, sudah menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keluhan para kades tersebut. “Ya jawaban dari Kemendagri hal itu lebih baik karena uang langsung sampai kepada masyarakat memutar perekonomian masyarakat dibandingkan pembangunan di desa. Tapi pandangan desa desa bisa lebih baik jika dikelola langsung oleh desa,” pungkasnya. ***

 

 

 

1 Comment

1 Comment

  1. Ab

    17 Januari 2022 - 12:53 at 12:53

    Iya betul kades tidak setuju karena anggaran yg biasa masuk kantong sekarang ter ancam,dan enak di kelola desa karena bisa di bagi bagi dgn rekannya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top