Cimahi

Angkot Beroperasi di Cimahi Dibatasi 15 Tahun

ANGKOT: Pemerintah Kota Cimahi membatasi masa beroperasi angkot di Cimahi selama 15 tahun.

CIMAHI – Batas maksimum usia angkutan umum kota (angkot) yang beroperasi di Cimahi hanya 15 tahun. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi agar, kondisi angkot laik jalan.

Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

“Peraturan itu bakal diberlakukan mulai tahun 2018 mendatang. Karena, belum semua pengusaha di bidang angkutan mengetahui aturan tersebut,” kata Ranto, kemarin.

Dia menjelaskan, aturan tersebut berlaku baik untuk angkutan trayek lokal yang menjadi domain Dishub Kota Cimahi maupun angkutan perlintasan dan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang berdomisili di Kota Cimahi.

Untuk kendaraan bus juga, masuk kedalam kategori pembatasan termasuk angkot AKDP jurusan khusus Leuwipanjang-Padalarang, St.Hall-Padalarang, Leuwipanjang-Cimahi, St.Hall-Cimahi.

“Meskipun yang menerbitkan izinnya Dishub Jabar, tapi rekomendasi diterbitkan oleh Dishub Cimahi bagi angkutan yang berdomisili STNK Kota Cimahi,” jelasnya.

Dilakukannya pembatasan usia angkutan umum, kata dia, selain untuk kenyamanan penumpang, juga menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Kalau dilihat dilapangan, banyak kondisi kendaraan seperti bus maupun angkot sudah tidak laik jalan namun tetap dipaksakan. Tentunya kami khawatir dengan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, akan timbul masalah laka lantas,” ungkapnya.

Diterbitkannya aturan baru tersebut, lanjut dia, diharapkan semua pihak yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan transportasi khususnya angkutan umum agar menaatinya.

Setiap kendaraan angkutan umum baik itu trayek lokal, AKDP maupun AKAP yang bersinggungan dengan Kota Cimahi, memerlukan rekomendasi dari Dishub Kota Cimahi, aturan mengenai pembatasan masa operasional angkutan berdasarkan Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2017 akan dierapkan.

“Hal ini kita lakukan semata-mata untuk menciptakan angkutan yang aman, nyaman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top