Hukum

Arsan Latif Sah Diberhentikan

Arsan Latif. Ft dok ragam daerah

RAGAM DAERAH– Arsan Latih secara sah diberhentikan dari jabatannya Pj Bupati Bandung Barat. Hal itu berdasarkan surat  Gubernur Jawa Barat bernomor 22/KPG.07/PEMOTDA yang disampaikan kepada Sekda Bandung Barat juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berisi telah disahkan pemberhentian Drs Arsan Latif, MSi sebagai Pj Bupati Bandung Barat sejak Kamis 6 Juni 2024.

Dengan surat itu juga, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin menunjuk Sekda Bandung Barat, Ade Zakir untuk menjabat Plh Bupati Bandung Barat. 

Sementara itu, Sekda Bandung Barat, Ade Zakir mengaku belum tahu atas surat pemberhetian Arsan Latif dari jabatan Pj Bupati Bandung Barat.

Ade menegaskan sampai saat ini Arsan Latif masih menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat karena belum ada pemberitahuan atau keputusan dari Pemprov Jabar atau Pemerintah Pusat terkait penetapan Pelaksana Tugas Harian (Plh) atau penunjukan Pejabat (Pj) baru.

“Hari ini beliau masih berstatus Pj, belum dibebas tugaskan. Kami masih menunggu arahan dari Provinsi dan Kemendagri,” tandasnya kepada awak media.***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top