RAGAM DAERAH–Polemik Perusahan Daerah Jati Mandiri (PDJM) milik Pemerintah Kota Cimahi makin menghangat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) nasibnya di ujung tanduk.
PDJMD terancam dilikuidasi, dan saat ini tengah dalam pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) Delapan DPRD Cimahi yang membahas rekomendasi pembubaran PDJMD.
Wakil Ketua Panitia Khusus VIII, Robin Sihombing mengatakan, PDJM awalnya hanya akan dilakukan restrukturisasi.
Namun kata Robin, lantaran terbentur Peraturan Pemerintah (PP) 54 serta hasil kajian kantor akuntan publik, yang menyatakan tidak mungkin untuk dilakukan restrukturisasi, dengan terpaksa PDJM di likuidasi.
Tahap likuidasi setelah rampung terbitnya Peraturan Daerah dengan rekomendasi walikota akan meminta kepada para mantan direktur, mantan Badan Pengawas untuk menyusun laporan keuangan penutup.
“Secara global masalah utang-piutang PDJM tersebut akan dibayar oleh Pemkot atau akan dibayar para mantan direksi atau tidak akan bisa dibayar itu yang menentukan dalam penyusunan laporan-laporan keuangan penutup,” tandas Robin.***