Hukum

Babak Baru, 20 Saksi Dewan Dihadirkan

BANDUNG – Babak baru sidang kelanjutan sidang kasus suap mega proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Negeri Bandung menghadirkan beberapa saksi, Kamis (28/3/2019). Dipersidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar saksi dengan berbagai pertanyaan.

Fitradjaja Purnama merupakan saksi salah-satu empat terdakwa dalam persidangan itu mengakui, pernah memberikan uang SGD 90 ribu ke Yani Firman sebagai pejabat di Pemprov Jawa Barat. Uang itu disebut Fitradjaja terkait Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Semetara itu, dalam persidangan terungkap juga bahwa jajaran kepala dinas di Pemkab Bekasi kerap menyetorkan uang ke Neneng Hassanah Yasin semasa aktif sebagai Bupati Bekasi.

Rohim sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, sedangkan Abdul menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Industri.

Keduanya dihadirkan jaksa KPK dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Rohim yang duduk di kursi saksi mengaku pernah dua kali memberikan uang ke Neneng. Pemberian pertama sebesar Rp 65 juta.

Diakuinya, uang diberikan melalui sekretaris pribadi Neneng bernama Acep Abdi Eka Pradana, sedangkan pemberian kedua Rp 20 juta melalui ajudan Neneng bernama Marpuah Affan.

“Sumber uang tersebut dari mana?” tanya jaksa.”Uang pribadi. Dari honor saya,” kata Rohim menjawab.

Dalam persidangan Rohim mengaku pemberian itu tidak berkaitan dengan apa pun, hanya inisiatif pribadinya. Dia hanya menyebutkan pemberian itu dilakukannya saat momen bulan puasa.

“Saksi diminta datang oleh Bupati Neneng atau inisiatif sendiri?” tanya jaksa. “Inisiatif sendiri,” jawab Rohim.

Sementara itu, saksi Henry Jasmen P Sitohang ketika ditanya Jaksa mengaku telah mengarang cerita dibuntuti KPK karena terus ditagih duit oleh pejabat Pemkab Bekasi.

Henry merupakan konsultan Lippo Group yang telah divonis bersalah dalam pusaran suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Henry mengaku mengarang narasi dibuntuti itu untuk menakut-nakuti pejabat Pemkab Bekasi yang menagih uang padanya.

“Saya membicarakan itu (cerita dibuntuti KPK) supaya enggak dikejar-kejar lagi. Saya bicarakan, saya buat cerita,” kata Henry.

Henry menyebut pejabat yang menagihnya yaitu Asep Buchori yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penyuluhan dan Pencegahan pada Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi.

’’Duit yang ditagih Asep disebut Henry merupakan commitment fee penerbitan izin alat proteksi kebakaran untuk proyek Meikarta,’’kata dia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bila commitment fee itu sebesar Rp 1 miliar yang diberikan dalam 4 tahap. Sedangkan narasi Henry dibikin saat Asep menagih uang tahap ketiga pada 9 Juni 2018.

“Dia sering telepon saya. Ketika dia telepon tanya, ‘Apa kabar?’ ‘Eh gimana, Kang?’ Kalau sudah nanya itu, saya sudah mikir menanyakan sesuatu nih, baru saya cerita (dibuntuti KPK),” ucap Henry.

Asep juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara itu kemudian dikonfrontasi mengenai 4 tahapan pemberian uang dari Lippo Group ke Dinas Damkar Pemkab Bekasi. Dalam setiap pemberian Asep mengaku menyerahkannya ke Sahat MBJ Nahor sebagai Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, yang duduk pula sebagai terdakwa dalam sidang itu.

“Dirunut saja. Pertama dapat Rp 200 juta, tahap kedua Rp 300 juta. Nah tahap ketiga ini dikasihkan ke kami Rp 250 juta. Rp 50 juta buat Pak Henry karena sudah punya janji,” kata Asep.

“Saudara serahkan berapa ke Sahat?” tanya pengacara. “Rp 200 juta,” jawab Asep.

Dalam persidangan ini total ada lima terdakwa yang diadili yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.

Sementara itu, Senin depan Jaksa KPK akan menghadirkan saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi dalam persidangan perkara suap terkait perizinan proyek Meikarta. Tak tanggung-tanggung, jaksa berencana menghadirkan 20 anggota dewan sekaligus.

“Senin depan kita menghadirkan saksi dari DPRD Kabupaten Bekasi. Kita jadwalkan hampir 20 orang,” ujar jaksa KPK I Wayan Riana usai persidangan.

Para anggota dewan itu nantinya akan ditanya soal dugaan aliran uang terkait proyek Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri. Para anggota dewan itu memang sebelumnya telah mengembalikan uang ke KPK karena diduga menerima fasilitas bepergian ke Thailand.

“Iya membahas itu (soal jalan-jalan anggota dewan). Kita juga akan menghadirkan satu orang pegawai travel,” kata Wayan. (***)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top