Cimahi

Bahan Pembuat Sabun Diracik Jadi Miras Oplosan

CIMAHI – Kematian seseorang yang diakibatkan oleh beberapa hal seperti, over dosis minuman keras hingga obat-obatan terlarang tentunya bisa dijadikan sebuah pelajaran bagi masyarakat. Terutama dikalangan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa.

Belum lama ini, di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi dan Margaasih, terjadi peristiwa yang sangat tidak diharapkan bagi siapapun.

Peristiwa menyakitkan itu awalnya terjadi pada Minggu (7/1/2018), di lingkungan industri PT. Jinmyong Batujajar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sebanyak 11 orang mengalami keracunan hingga menyebabkan sembilan orang diantaranya meninggal dunia, sementara dua orang lainnya masih menjalani penanganan intensif disalah satu klinik di Padalarang.

Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, menyatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, minuman yang diminum oleh pelaku bukan termasuk golongan minuman keras. Sebab, tidak terdapat kandungan minuman keras (miras) di dalamnya. Akan tetapi, jika diminun jelas lebih berbahaya dari miras karena, ada kandungan kimia yang digunakan untuk keperluan tekstil dan industri.

“Yang mereka minum itu bukan miras. Tapi, air yang dicampur dengan zat berbahaya dan bukan untuk dikonsumsi manusia,” terang Rusdy, di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Senin (8/1/2018).

Sebelumnya, para pelaku yang merupakan karyawan PT. Jinmyong itu nekat meracik alkohol, Na2S203 (hydro), H202 (peroksida), NaCLO (byclin), NaOH (caustyc), dan scopinos (sabun) untuk diminum secara bersama-sama. Mereka juga mengambil bahan-bahan kimia itu dari dalam pabrik.

Namun, setelah beberapa saat menenggak minuman oplosan tersebut, mereka pun satu persatu tersungkur.

“Bahan-bahan yang diminum itu digunakan oleh pabrik untuk membersihkan mesin dan mencelupkan kain. Karena bukan peruntukannya diminum, mereka keracunan dan pada akhirnya meninggal dunia,” ungkapnya.

Dari pengakuan dua orang pelaku yang selamat, DAN (20) warga Cimerang dan SH (20) warga Cijeungjing Kertamulya, Rusdy mengatakan, pada saat pesta minuman sabtu malam (6/1), lebih dari 10 orang yang turut serta dalam pesta minuman oplosan tersebut.

Saat pihak kepolisian menjenguk ke klinik tempat dirawatnya dua pelaku tersebut, lanjut Rusdy, mereka belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut dikarenakan, kondisi tubunya masih dalam keadaan lemas.

“Jadi, saat itu mereka semua sudah berencana mau minum. Kemudian merekapun sepakat untuk mengoplos dengan minuman tersebut. Pelaku DAN, tidak mengetahui dicampur dengan apa. Tapi, kata pelaku warna minumanya seperti minuman suplemen,” tuturnya.

Beralih ke pelaku lainnya, SH, lanjut Rusdy, dia (pelaku) merasakan efeknya setelah dua hari kemudian. Saat itu dia mengaku hanya meminum setengah gelas saja. Karena rasanya tidak enak, SH pun memuntahkannya dan berhenti minum. Namun, karena sudah diminum, dia merasakan pusing yang luar biasa.

“Sekarang, kedua pelaku yang selamat itu sudah pulang ke rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut, lanjut Rusdy, pihaknya akan terus melakukan operasi miras khususnya di wilayah hukum polres Cimahi dengan melibatkan polsek-polsek jajaran. Selain itu, ia pun mengimbau, bagi pemilik maupun pengelola pabrik yang didalamnya menggunakan bahan-bahan berbahaya, agar lebih teliti saat menyimpan maupun mengeluarkan.

“Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Bagi masyarakat, saya harap dapat bersinergi dengan kami (kepolisan) dalam memberantas peredadaran miras maupun narkoba. Sehingga terciptas suasana yang kondusif,” tandasnya. (mon)

 

Data Korban tewas akibat minuman oplosan :

WN alias Wakwaw (19) warga Cangkorah Batujajar, A alias AAB warga Tasikmalaya, AI warga Sasak Naneuh Cimerang, M alias DRAF warga Cimerang, MA warga Cijeungjing, W alias Carli warga Cimerang, Y warga Cimerang, UW (19).

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top