Cimahi

Baru 250 Angkot Camahi Berbadan Hukum

CIMAHI – Dari 350 unit angkutan umum kota (angkot) di Kota Cimahi, baru 250 unit yang sudah berbadan hukum. Dengan begitu, 25 persen angkot belum berbadan hukum.

Dinas Perhubungan Kota Cimahi, saat ini terus mendorong para pengelola angkot agar mematuhi aturan. Sebab, ketentuan penyedia jasa angkutan umum yang harus berbadan hukum, sesuai Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan pasal 139 ayat (4), dan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang, mengatakan, Dalam aturan tersebut disebutkan, penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan hukum lain yaitu berupa Perseroan Terbatas dan Koperasi.

“Kalau kita tidak tegas maka, kita bisa dianggap tidak menjalankan tugas. Diarapkan, pengelola bisa memahami apa yang sudah ditetapkan pemerintah,” katanya, Senin (20/3/2018).

Bagi yang belum berbadan hukum, lanjut dia, pihaknya tidak akan memberi rekomendasi perpanjangan izin trayek. Dengan demikian, kembali ditegaskan, akhir bulan Maret 2018 ini seluruh angkot sudah berbadan hukum.

“Seharusnya, perpanjangan izin trayek bagi angkot yang belum bermigrasi ke badan hukum sejak 1 Januari 2017. Tapi kita kasih waktu. Sekarang tidak lagi,” tegasnya.

Kendati demikian, kata dia, dengan adanya ketegasan dari Pemerintah Kota Cimahi, pada awal tahun 2017 jumlah angkot di Kota Cimahi baru 30 persen yang sudah berbadan hukum. Namun, tahun 2018 ini bertambah cukup banyak dengan persentase 75 persen.

Menurut dia, cepatnya peralihan angkot dari pribadi ke badan hukum tidak lepas dari kerjasama antara Kelompok Kerja Unit (KKU), badan hukum angkutan dan Organda Kota Cimahi.

“Secara bersama dengan Dishub, kita terus mensosialisasikan aturan tersebut dan hasilnya, cukup bagus. angkot yang sudah berbadan hukum terus bertambah,” katanya.

Berdasarkan data Dishub Kota Cimahi, jumlah angkot di Kota Cimahi sebenarnya ada 403 unit, namun, yang eksis beroperasi hanya 350 unit.

Angkot yang aktif itu, berada pada 3 trayek yakni, Cimindi-Pasar Antri, Cibeber-Pasar Antri via Contong dan Cibeber-Pasar Antri via Leuwigajah.

Saat ini, lanjut dia, Dishub Kota Cimahi sedang melakukan kembali updating data terhadap angkot trayek lokal Cimahi. Sementara data valid yang baru masuk ke Dishub Kota Cimahi dari 3 KKU trayek lokal di Cimahi baru sekitar 60%.

“Mudah-mudahan akhir Maret ini  pendataan tersebut sudah selesai dilaksanakan, sehingga Dishub memiliki database angkutan trayek lokal yang memang eksisting beroperasi di lapangan,” pungkasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top