RAGAM DAERAH-Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memberikan keringanan hingga 100 % kepada warganya dalam membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB) apabila tepat waktunya.
Keringanan tersebut berupa diskon pembayaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
Hal itu di informasikan oleh pihak Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, bahwa bagi wajib pajak PBB dengan ketetapan di bawah Rp 50.000 diberikan diskon hingga 100 pesen. Ketetapan Rp 50.000-100.000 diberikan pengurangan pembayaran pokok 50 persen.
“Kebijakan tersebut berlaku sejak Maret hingga September,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan, Emir Faisal melalui Kassubid Penerimaan Penagihan dan Keberatan pada Bappenda Kota Cimahi, Faisal.
Sementara untuk ketetapan pajak di atas Rp 100.000, hanya diberikan keringanan 10 persen untuk pembayaran bulan Maret, 5 persen untuk pembayaran bulan April dan 2,5 persen.
Dirinya meyakini pemberian diskon pembayaran PBB tersebut tidak akan mempengaruhi target realisasi penerimaan hasil pajak daerah Kota Cimahi dari PBB. Pihaknya optimis target akan tetap tercapai akhir tahun nanti.
“Kita target PBB tahun ini Rp 53.000.000.000. Kalau realisasi penerimaan tahun lalu itu 57.303.314.555,” terang Emir. ***
