Padalarang

Berhasil Diringkus, Pelaku Pecah Kaca Mobil Ngaku Belajar dari YouTube

GELAR PERKARA: Kapolresta Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanaga saat gelar perkara pelaku pencurian dan pembertan di Mapolsek Padalarang, Kamis (16/11/2017).

PADALARANG- Polsek Padalarang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dan pemberatan spesialis pecah kaca mobil.
Pelaku Gungun Gunawan dan Jujun yang keduanya warga Cianjur berhasil dirikus tim Reserse Polasek Padalarang dan Polresta Cimahi di wilayah Cianjur setelah sebelumnya melakukan aksinya di halaman parkir Masjid Al Irsyad Kompleks Perumahan Elit Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Terungkap, para pelaku ini nekat menjalan aksinya setelah belajar cara memecahkan kaca mobil menggunakan busi kendaran melalui chanel YouTube. “Selama sebulan saya belajar lewat YouTube bagaimana cara memecahkan kaca mobil pake busi,” katanya kepada petugas di Polsek Padalarang, Kamis (16/11/2017).

Belajar dari tontonan YouTube tersebut pelaku Gungun mengajak temannya Jujun untuk menjalankan aksinya. Pelaku pun beraksi dengan melakukan percobaan memecahkan kaca mobil Honda BRV dengan nomor polisi B 2923 SKO merah yang tengah parkir di halaman Masjid Al Irsyad.

“Modus para pelaku ini mengincar mobil kosong yang ditinggal pemiliknya dan terparkir di tempat sepi,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kapolsek Padalarang Kompol Hartomo saat gelar perkara pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolsek Padalarang.

Para pelaku ini selain menjalankan asksinya di wilayah Padalarang juga telah melakukan aksi serupa di wilayah Parongpong Cisarua, KBB, dan juga di Kota Bandung. “Aksi terakhir para pelaku dilakukan terhadap mobil,” kata Rusdy.

Rusdy mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 11.45 WIB. Dari mobil korban milik Elvira Soekadis itu pelaku mengambil uang korbannya.

Sialnya, aksi pelaku ini terekam kamera CCTV yang berada di lokasi dimana pelaku menggunakan kendaraan rental Toyota Avanza nomor polisi D 1762 PC ketika menjalankan aksinya. “Para pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” sebutnya. Kasus ini Polresta Cimahi terus melakukan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap pelaku lainnya.(wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top