KBB R.A.D.A.R- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hanes Lise beranggapan, praktik percaloan e-KTP atau akta kelahiran, tidak bisa diberantas begitu saja jika sistem birokrasinya masih ribet di instansi pemerintah.
“Ari sistemna masih ribet mah moal tiasa dihapus praktik percaloan mah (kalo sistemnya masih ribet tidak akan bisa dihapus praktik percaloan, red),” ujar politisi Gerindra ini, Sabtu (26/8/2017).
Masalah itu, kata Hanes, pelayanan pembuatan e-KTP dan akta kelahiran, mesti didekatkan kepada masyarakat.
“Contoh pembuatan sim kliling, kan enggak pake calo,” selorohnya.
Begitu pun keperluan masyarakat yang berkaitan dengan administrasi, seperti e-KTP, akta kelahiran yang merupakan kewajiban pemerintah.
“Sementara letak geografis KBB pan kita tau sendiri jauhnya, contoh petani Desa Sunten Jaya perlu akta kelahiran, sementara besok harus nyemprot tomat. Pasti dari pada ngorbanin kebun yang hasilnya jutaan rupiah, mending bayar jasa orang yang bantu, itu juga kan tidak maksa selama suka sama suka dan iklaas mah,” beber mantan Kades di Lembang ini.
“Nah justru pemda yang harus mikir bagaimana pelayanan dasar masyarakat terpenuhi, kan anggarannya banyak,” tambah Hanes mengakhiri pembicaraan.
Seperti diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat, Wahyu Diguna mengimbau, agar masyarakat, tidak melalui perantara alias calo dalam mengurus akta kelahiran.
Menurutnya, akta kelahiran berlaku seumur hidup dan tak bisa sembarangan mengubahnya. “Kalau pembuatannya ya gratis lah, tapi kalau ongkosnya ya enggak. Ya, jangan buat lewat calo lah. Paling biayanya hanya untuk ongkos saja,” katanya. (wie)