Pemerintahan

BPK Temukan 56.663 KPM di KBB tak Layak Dapatkan Bantuan Program Sosial  Pemerintah Pusat  

RAGAM DAERAH —Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sebanyak 56.663 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai tidak layak mendapatkan bantuan program sosial dari pemerintah pusat.

BPK RI telah melakukan telahaan terhadap program bantuan sosial dari anggaran tahun 2021 yang diturunkan ke wilayah KBB. 

“Arahan Kemensos yang dapat bansos itu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tapi BPK menemukan ada 56.663 PKM yang tidak terdaftar di sana,” kata Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial KBB, Rizal Carda, baru-baru ini.

Rizal menyebutkan,  Kemensos menerjunkan seluruh pendamping sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), untuk melakukan verifikasi ke para PKM di 16 kecamatan se-KBB.

Para pendamping diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial. Di antaranya beberapa bantuan dari Kemensos seperti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Kemungkinan tidak validnya data tersebut karena pendataan dilakukan  saat Covid-19 tahun 2020. Waktu itu ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak pandemi,” terangnya. 

Menurutnya, dampak pandemi Covid-19 tidak hanya melanda warga miskin saja. Namun banyak warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin. Hanya saja dalam pendataan tersebut malah tidak dipadankan dengan DTKS.

“Itu yang jadi persoalan, hingga akhirnya BPK RI mendapat temuan itu. Sekarang sedang diverifikasi agar bansos dari program pemerintah tepat sasaran,” harapnya.

Verifikasi data yang dilakukan pendamping tersebut dilakukan mulai 16-30 Juni 2022. Kemudian mereka memberikan laporan ke Kemensos, yang nantinya data DTKS disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Mereka itulah yang nantinya berhak mendapat bansos dari pemerintah,” pungkasnya. ***

Ads RagamDaerah
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

To Top