RAGAM DAERAH– Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa memblokade sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Batujajar hingga Cimareme.
Aksi itu dilakukan akibat tidak memperbolehkan pekerjanya ikut berunjuk rasa. Padahal, K-SPSI hanya meminta 30 persen perwakilan buruh yang bekerja di setiap perusahaan di kawasan industri tersebut.
“TIap pimpinan perusahan itu tidak ada itikad baik. Padahal kami hanya hanya minta 30 persen dari total yang ada. Kalau terpenuhi kita berangkat,” kata Wakil Ketua DPC K-SPSI KBB, Tata Sukmana disela aksi unjuk rasa di Kawasan Industri Cimareme psda Rabu 29 November 2023.
Serikat pekerja meminta Pj Gubernur Jawa Barat mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan pemerintah tersebut dinilai sangat tidak mensejahterakan kaum buruh. Oleh karena itu, mereka menolak hasil acuan upah dari Peraturan tersebut.
Kemudian, merekomendasikan atau membuat Surat Keputusan (SK) rekomendasi upah kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari pekerja.
“Kenapa kita turun karena Pak Pj Gubernur juga sudah menekankan karena ada stetement di media kalau dia tidak sepakat dengan PP 51 silahkan unras. Ini perintah dari Pj Gubernur,” ujar Tatan.
Mereka juga meminta Pj Gubernur untuk mengevaluasi kembali rekomendasi upah yang sudah dikeluarkannya.
“Itu harus dievaluasi kembali, karena Pj Gubernur itu bertanggungjawab ke masyarakat (buruh) Jawa Barat. Untuk rekom dari tiap Kabupaten/kota terkait upah sudah ada dan sesuaikan rekomnya,” pungkasnya.
Terpisah, Kiki Permana Saputra selaku Ketua DPC K-SPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) merasa kecewa dan ketidakbijakannya PJ Gubernur terkait statement yang memancing kaum buruh.
“PJ Gubernur Jabar harusnya bijak jangan membuat statement yang memancing kaum buruh untuk unjuk rasa, karena kalau terjadi kan banyak pihak yang dirugikan dan terjadi kemacetan dimana-mana,” ucapnya. ***