Cimahi

Bus Budiman Ditahan Dishub

DISHUB: Petugas Dishub Kota Cimahi menguji laik jalan Bus Budiman, Kamis (21/12/2017). Karena ban menggunakan vulkanisir, Bus Budimana jurusan Cimahi-Tasikmalaya dilarang beroperasi

‎CIMAHI – Dianggap tak laik jalan, bus Budiman jurusan Cimahi – Tasikmalaya diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Kamis (21/12/2017).

Dalam pemeriksaan kelaikan angkutan umum tersebut, lampu rem serta ban vulkanisiran menjadi penyebab bus tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanannya. Kahawatir akan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengungkapkan, dilakukannya rampcheck tersebut, untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Dari hasil pemeriksaan, dari bus itu ada beberapa yang sudah masuk kesalahan fatal, sehingga harus diganti dengan bus yang laik jalan,” kata Ranto, di area Parkir Cimall, Jalan Gedung Opat Kota Cimahi, Kamis (21/12/2017).

Menurutnya, apabila bus tersebut dipaksakan jalan, tentunya bisa mengancam keselamatan bagi awak bus maupun pengendara lainnya.

“Makanya kami meminta bus cadangan kepada pengusaha bus tersebut untuk memindahkan penumpang agar bisa melanjutkan perjalanan. Jangan dipaksakan,” ungkapnya.

Ranto menuturkan, memeriksa kelaikan bus bagian dari menciptakan keselamatan dijalan raya dan menjadi tanggungjawab para pengusaha armada.

“Bagi pengusaha armada jangan hanya memikirkan keuntungannya saja, tapi perhatikan juga keselamatan penumpang dan orang lain,” ucapnya.

Dia menegaskan, apabila masih ada angkutan umum terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tetap memaksakan jalan meski kendaraannya tidak laik, maka tindakan tegas pun akan dilakukan.

“Kami bisa cabut izin usaha trayeknya kalau pengusaha bus tetap bandel,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top