CIMAHI-Tergiur dengan keuntungan dari penjualan hewan ternak, membuat Tata (39), Ipan Junaedi (35), dan Dada (36) nekat melakukan aksi pencurian hewan ternak di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Ketiganya yang juga merupakan warga Kabupaten Bandung Barat, yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, akhirnya harus merasakan dinginnya lantai penjara setelah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi atas aksi pencurian yang dilakukannya.
Tata, Junaedi, dan Dada diamankan oleh aparat kepolisian di daerah Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, pada hari Kamis (7/12/2017), sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, menjelaskan mengenai modus pencurian hewan ternak tersebut. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka merusak kandang domba milik warga dengan menggunakan sebilah golok kecil.
Agar domba tersebut tidak bersuara, pelaku kemudian mengikat mulut domba tersebut dengan seutas tali, dan kemudian dimasukkan ke dalam karung berukuran 50 kilogram.
“Mereka juga menyewa mobil angkot untuk mengangkut hewan ternak hasil curian tersebut. Dalam sehari mereka bisa mendapatkan sampai dua ekor hewan ternak dari beberapa lokasi,” ujar Rusdy saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jalan Jend. Amir Machmud, Senin (11/12).
Masih kata Rusdy, ketiganya mengaku sudah 13 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak jenis domba dari kandang domba milik warga, salah satunya di Kampung Kolelega, Desa Sadangmekar, Kecamatan Cisarua.
“Mereka mengaku baru 13 kali, tapi kami masih lakukan pengembangan. TKP yang diketahui juga baru dua, tapi diyakini lebih dari itu juga,”
Dari 13 aksi pencurian yang dilakukan oleh kawanan tersebut, Rusdy melanjutkan, jumlah domba yang berhasil digondol oleh para pelaku diperkirakan sebanyak 26 ekor. Hewan ternak tersebut kemudian disembelih dan langsung dijual ke seorang penadah yang juga sudah diamankan.
“Hewan ternaknya itu dijual ke seorang penadah dengan harga murah. Kemudian oleh penadah itu, daging domba curian yang disembelih oleh para pelaku dijual di Pasar Padalarang,” kata Rusdy.
Salah seorang pelaku, Tata, mengaku tak butuh waktu lama bagi ia dan rekan-rekannya untuk menggondol hewan ternak dari kandangnya. Untuk menentukan target, ia terlebih dahulu memetakan wilayah dan kondisi lingkungannya.
“Paling 30 menit saja untuk mencuri seekor domba dari kandang. Kandangnay dirusak, langsung mulut dombanya ditali. Kalau mau mencuri kita keliling dulu,” ungkap Tata.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan lama penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan lama kurungan 4 tahun. (mon)
Copyright secured by Digiprove