Cimahi

Cimahi Bakal Terbitkan Perda Larang Kantong Plastik

CIMAHI – Mengingat dampak buruk lingkungan yang diakibatkan oleh sampah plastik, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi wacanakan Peraturan Daerah (Perda) larangan kantong plastik.

Walikota Cimahi Ajay M Priatna, mengatakan, dengan adanya aturan tersebut, bertujuan untuk menekan limbah kantong plastik khsusnya di wilayah Cimahi sekaligus menjaga, aliran sungai Citarum.

“Tentunya ini salah satu upaya pemerintah menjaga lingkungan dan mensinergikan program nasional Citarum Harum,” ujar Ajay, di Cimahi, Sabtu (10/3/2018).

Menurut Ajay, sampah merupakan suatu permasalahan yang menjadi tanggungjawab bersama. Baik pemerintah maupun masyarakat.

“Ke depan, saya harap seluruh komponen masyarakat turut membantu menyelesaikan permasalaan sampah kantong plasitik ini,’ ucapnya

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Cimahi Benny Bachtiar, menyebutkan, sejauh ini aliran sungai Citarum dipenuhi limbah plastik. Hal itu bisa dilihat langsung ke lapangan, hampir seluruh sampah yang bermuara di sungai Citarum kebanyakan sampah plastik.

“Dengan begitu, upaya Pemkot Cimahi mengurangangi sampah yakni, setiap retail atau pasar tradisional tidak lagi menyediakan kantong plastik,” tuturnya.

Pengurangan kantong plastik, laljut dia, selain mengurangi pencemaran lingkungan, bisa juga menekan pengeluaran biaya yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam proses pembuangan sampah. Biaya yang dikeluarkan untuk proses penanganan sampah mencapai Rp18 miliar setiap tahunnya.

“Kalau volume sampah plastik ini tidak segera ditekan maka, jumlah pengeluaran APBD bisa terus menggunung,” ungkapnya.

Menanggapi keinginan eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi akan bahas mengenai Peraturan Daerah (Perda) larangan kantong plastik tersebut.

Ketuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi, mengatakan, pihaknya saat ini sedang memikirkan untuk membuat Perda tersebut.

“Tentang larangan kantong plastik ini, masih menunggu keputusan dari semua pihak terkait,” katanya.

Dia menambahkan, sebetulnya rencana pembentukan Perda larangan kantong plastik sudah diajukan. Namun belum mendapat respon karena perlu berbagai pertimbangan dan kesepakatan semua pihak. “Kita sempat menggulirkan rencana tersebut. Dan sekarang akan digulirkan lagi. Tapi harus dengan perencanaan yang sangat matang,” pungkasnya. (mon)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top