RAGAM DAERAH–Sundaya menyerahkan berkas dukungan e-KTP untuk jalur perseorangan atau independent ke KPU KBB tepat pukul 22.00, Minggu 12 Mei 2024.
Bakal Calon Bupati independent ini menyerahkan berkas dukungan e-KTP, baik fisik maupun berupa file sof copy, tanpa pasangan Bakal Calon Wakil Bupati Bandung Barat, KH Aa Maulana.
Diketahui, Sundaya menyerahkan berkas fisik dukungan e-KTP lebih dari tujuh kontainer atau kotak box besar.
Proses penyerahan berkas, Sundaya bersama tim pemenangan diterima langsung Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaiman.
Kepada awak media, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD KBB ini sudah menyiapkan sejak tiga tahun ke belakang. Sundaya mengatakan, sistem penyerahan dukungan jalur perseorangan pada Pemilu 2024 dan 2018 berbeda.
Di pemilu 2018, calon independen cukup menyerahkan data dukungan fisik e-KTP untuk diferivikasi adminitrasi dan faktual. Namun pemilu kali ini harus diupload melalui silon.kpu.go.id. “Jujur saja dari pukul 18.00 kami baru bisa mengupload diangka 45 ribu dukungan e-KTP,” ungkap Sundaya.
Kendalanya selain sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, juga terkendala sistem jaringan internet. “Namun setelah konsul dengan KPU ternyata bisa dibawa syarat dukungan e-KTP secara fisik dan harus diselesaikan upload silon KPU dalam kurun waktu 3×24 jam,” tutur Sundaya.
Sebagai putra daerah Cipendeuy, Sundaya nampaknya sudah sangat serius maju di pemilukada. Dia maju sebagai calon independen sambil menunggu juga pengumuman rekom Partai Gerindra.
“Saya kader Partai Gerindra. Tapi harus ada opsi apabila opsi a tidak berhasil maka menggunakan opsi b dan ini bukti keseriusan saya maju di pemilukada,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaiman mengatakan, hanya Sundaya yang menyerahkan berkas dukungan dari jalur perseorangan sampai batas akhir hari ini pukul 23.59. “Sudah menyerahkan dukungan fisik e-KTP juga berbentuk file, dan itu belum dihitung dari syarat dukungan 85. 662 e-KTP,” ungkapnya.
Apabila sudah sesuai dengan syarat dukungan yang ditetapkan 85.662, KPU akan langsung mengupload melalui silon.kpu.go.id. dalam batas waktu 3x 24 jam atau tiga hari ke depan. “Jika sudah terupload ke silon, tahap selanjutnya adalah ferivikasi adminitrasi dan faktual dan apabila harus ada diperbaiki, kami memberi waktu untuk segera untuk memperbaiki,” katanya.
Proses selanjutnya, KPU akan kembali melakukan ferivikasi adminitrasi juga faktual. “Setelah itu akan kami plenokan apakah memenuhi syarat atau tidak yang akan ditetapkan pada 19 Agustus,” ungkapnya.
Calon indeoenden bisa mendaftarkan diri sebagai calon jika sudah memenuhi syarat setelah pengumiman pleno KPU pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024. ****
