RAGAM DAERAH–Persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi terbuka tercantum dalam Pasal 107 Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah adalah seebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
3. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau JF jenjang ahli madya paling singkat 3 (tiga) tahun.
4. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
5. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun.
6. Sehat jasmani dan rohani.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Agustina Piryanti menyebutkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa sesuai dalam peraturan perundang-undangan, Diklatpim II bukan menjadi persyaratan wajib untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, namun menjadi persyaratan tambahan yang dapat disesuaikan dengan konfigurasi pelaksanaan DiklatPim II di masing-masing Kabupaten/Kota.
“Sehingga sekda terpilih kemudian dilantik setelahnya dapat mengikuti diklat pim 2 tersebut. Hal ini sama sekali tidak menyalahi aturan yang ada,” ujaranya, Sabtu 25 Febuary 2023.
Selanjutnya, kata Agustin, Pelaksanaan Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat pun telah mendapatkan izin rekomendasi dari KASN. “Pelaksanaan Seleksi terbuka sudah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 sehingga tidak ada alasan untuk ditunda,” pungkasnya. ***
