Bandung Barat

Delapan Perusahaan Diduga Buang Limbah ke Citarum

NGAMPRAH- Sebanyak 8 perusahaan yang berada di Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat diduga kuat telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke Sungai Citarum. Hal itu berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat bersama dengan DLH Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (3/2) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kedelapan perusahaan tersebut mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo. “Hasil sidak bersama provinsi itu diketahui ada 8 perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke anak sungai yang pada ujungnya ke Sungai Citarum. Tim dari provinsi sudah mengambil sampel air dan saat ini masih dalam kajian, rencana Kamis (8/2/2018) akan diputuskan hasil kajiannya apakah terbukti melanggar atau tidak, termasuk kami akan memeriksa Ipal mereka,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Apung Hadiat Purwoko di Ngamprah, Kamis (7/2/2018).

Menurut Apung, biasanya oknum perusahaan membuang limbah ke sungai dilakukan pada malam hari agar tidak terlihat. Sehingga, dengan dilakukan sidak tersebut diharapkan akan terlihat mana saja perusahaan yang selama ini membuang limbah dan mencemari Sungai Citarum. “Oknum perusahaan tersebut memang membuang limbahnya pada malam hari, makanya bagi mereka yang terbukti tentu ada sanksi mulai dari peringatan satu sampai ketiga, pembinaan bahkan hingga pencabutan izin perusahaan,” tegasnya.

Apung menyebutkan, pada tahun 2017 lalu juga ada 3 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kejahatan lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Namun, setelah diberikan peringan dan pembinaan akhirnya perusahaan tersebut sudah mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. “Ketiga perusahaan itu terbukti membuang ke sungai, lalu juga penyimpanan bahan beracun tidak sesuai standar. Karena perusahana tersebut sudah memperbaiki akhirnya sanksi dicabut,” ujarnya.

Apung meminta kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan dengan tidak membuang limbah ke sungai. Apalagi, saat ini seluruh pemerintah kabupaten/kota yang dilintasi Sungai Citarum tengah fokus penataan. Itu dimulai dari gagasan Kodam III/Siliwangi bersama pemerintah daerah untuk menyukseskan program Citarum Harum Bestari. Sehingga butuh dorongan dari seluruh elemen mulai dari masyarakat, perusahaan bersama dengan pemerintah daerah.

Apung menyebutkan, ada 7 kecamatan yang dlintasi Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Mulai dari Kecamatan Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Saguling, Cipatat, Cipendeuy dan Cililin. Posisi KBB, kata dia, ada di bagian tengah sementara untuk hulu itu ada di Situ Cisanti, Kabupaten Bandung dan hilir berada di Muaragembong, Kabupaten Bekasi. “Khusus KBB memang ada 4 sektor yang menjadi titik pembersihan. Mulai dari Curug Jompong-Saguling, Saguling-Jembatan Rajamandala, Jembatan Rajamandala-Cipendeuy serta terakhir di kawasan Cipendeuy. Titik tersebut ditentukan oleh pihak Kodam yang nantinya setiap titik akan dipimpin oleh perwira tinggi setingkat kolonel,” ujarnya.

Persoalan rusaknya Citarum ini, ujar dia, akibat beberapa faktor. Mulai dari pembuangan limbah cair baik dari rumah tangga, pabrik dan kotoran hewan. Limbah padat seperti sampah hingga sedimentasi atau pengendapan lumpur yang mengakibatkan sungai tersebut rusak. “Bila beberapa faktor tersebut tidak terjadi, maka Citarum dipastikan akan bersih,” tandasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top