Pemerintahan

Desa Tanimulya Butuh Anggaran Pilkades Rp870 Juta, Perubahan Status Kelurahan Jadi Opsi?

Kantor Desa Tanimulya KBB. Ft ist

RAGAM DAERAH– Perubahan status desa menjadi kelurahan setidaknya bisa mengurangi beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Bagaimana tidak, anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak KBB yang bakal digelar 2025, membutuhkan biaya tidak sedikit. Besaran anggaran pilkades masing-masing desa berbeda-beda di KBB.

Salah satunya Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB membutuhkan anggaran pilkades cukup besar.

Pj Kepala Desa Tanimulya, Omin Efendi mengatakan, desanya membutuhkan anggaran pilkades sekitar Rp870 juta.

“Edaran dari kabupaten (Pemkab Bandung Barat) dihitung Rp25 ribu per hak pilih + 5% Rp30 ribu per hak pilih. Sedangkan DPT (daftar pemilih tetap) Desa Tanimulya ada 29 ribu hak pilih, ya kalikan saja 30 ribu, itu besar sekali,” kata Omin kepada wartawan, Minggu 29 Febuari 2024.

Kendati begitu, pihaknya tengah menyusun proposal untuk mengajukan anggaran pilkades serentak tersebut. “Kita sudah buat proposal anggaran pilkades untuk diajukan ke DPMD (Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa, red),” katanya.

Omin meminta, Pemkab Bandung Barat bisa merespon pemekaran desa sekaligus perubahan status dari desa menjadi kelurahan dengan pertimbangan luas wilayah juga jumlah penduduk yang besar dan heterogen. Dengan perubahan status kelurahan akan mengurangi beban APBD KBB dalam penyelenggaran pilkades di 112 desa.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga Perda Bandung Barat No 22 Tahun 2029 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Pengabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB)  menetapkan rencana anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2025.

Pilkades serentak KBB 2025 mendatang di ikuti 112 desa dari 16 kecamatan.

Desa pun diharuskan mengajukan proposal awal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Tahun 2025.

Adapun jumlah anggaran per-desa adalah DPT Pemilu Tahun 2024 + 5% x Rp. 25.000,-+ Rp.30.000.000,-. contoh: DPT Desa Batujajar Timur = 5.000 Orang 5% DPT Desa Batujajar Timur = 5% x 5.000 Orang = 250 orang DPT + 5% = 5.250 orang Jumlah Anggaran = (5.250 x Rp. 25.000,-) + Rp. 30.000.000,- = Rp.161.250.000,-. ***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top

You cannot copy content of this page