CIMAHI – Komisi II DPRD Kota Cimahi soroti penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan perlindungan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko moderen. Perda tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2010.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Acep Jamaludin mengungkapkan, sejauh ini keberadaan toko modern di Cimahi seakan-akan tidak ada yang mampu mengendalikan. Hal tersebut tentunya akan berdampak pada menurunya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahnya sendiri.
“Sebaiknya dalam penegakan Perda, Pemkot Cimahi jangan terpengaruh dengan dana bantuan yang diberikan oleh pihak mini market. Kalau salah ya harus ditindak tegas,” kata Acep, Minggu (21/1/2018).
Ia menjelaskan, dalam hal penegakan Perda kedepan, sudah tidak ada lagi alasan terkait Perda yang belum direvisi. Sebab, dengan belum dilakukannya kembali pengawasan serta melakukan tindakan tegas terhdap minimarket, kata dia, alasan dari eksekutif selama ini adalah belum direvisinya Perda tersebut.
“Sekarang Perda sudah kita revisi dan butuh backup Peraturan Walikota (perwal) terkait penegakannya,” terangnya.
Dengan demikian, kata dia, tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah untuk tidak melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan minimarket di Cimahi.
“Sekarang semua yang selalu jadi alasan dalam penegakan perda sudah dipenuhi dan sudah ada. Pemkot sudah punta tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jadi tunggu apa lagi. Kami pun siap membantu,” tuturnya.
Jika mengacu pada Perda tersebut, kata dia, jumlah minimarket yang ada di Cimahi seharusnya hanya 100 saja, dengan hitungan satu berbanding 6000 orang. Selain itu, jarak antara toko satu dan lainnya tidak boleh kurang dari 100 meter.
“Bisa dilihat sendiri kondisi penataan maupun zona minimarket di Cimahi. Kemudian orang akan berpikir kalau, tidak ada penindakan dari pihak terkait, maka bukan hanya pemerintah saja yang kena, tapi daerahnya yang jadi sasaran cibirian orang,” ungkapnya.
Dalam hal penegakan Perda ini, lanjut Acep, pihaknya akan memantau progres serta keseriusan pemerintah untuk menegakan Perda satu tahun kedepan.
“Penegakan perda ini tentunya demi kepentingan bersama. Jangan sampai ada yang dirugikan baik pemerintah maupun masyarakat. Kami akan tetap awasi tindaklanjutnya,” pungkasnya. (mon).
Copyright secured by Digiprove