Cimahi

Dewan Keluarkan ‘Surat Sakti’ Desak Pemkot Cimahi Segel Burger King & Ratio Cafe

CIMAHI— Komisi I DPRD Kota Cimahi akhirnya mengeluarkan ‘surat sakti’ yang isinya meminta Pemkot Cimahi segera menyegel Burger King dan Ratio Cafe.

Ratio Cafe Cimahi diduga belum kantongi IMB namun sudah beroperasi. Gambar atas Burger King masih ditutupi seng namun bengunan sudah berdiri diduga belum punya IMB

Surat sakti berupa rekomendasi dikeluarkan setelah mendapat aduan dari organisasi masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kota Cimahi. Aduan terkait dua bangunan cafe besar diduga tidak berizin namun sudah beroperasi.

Letaknya di Jalan Raya Cibabat Cimahi tak jauh dari perempatan Cihanjuang, membangun di lahan milik TNI AU, yakni Ratio Cafe dan Burger King makanan cepat saji dengan merek terkenal.

“Pengaduan belum ada izin mendirikan bangunan baru izin prinsip Ratio Cafe dan Burger King, namun sudah beroperasi,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan kepada redaksi ragam daerah, Kamis (18/7/2019).

Menurut Barkah, tempat yang dipakai usaha sebelum kantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dilarang untuk dibangun terlebih dahulu. Namun kenyataan lain. Pihak investor seakan memaksakan membangun dengan izin belakangan. “Dasar hukumnya kuat. Sehingga kami membuat rekomendasi agar Pemkot Cimahi melalui dinas terkait segera menyegel tempat usaha tersebut sebelum proses perizinannya selesai,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Pihak mendesak kepada Pemkot Cimahi untuk segera membuat surat teguran menghentikan kegiatan usaha cafe tersebut dengan payung hukum peraturan daerah (Perda) Kota Cimahi tentang aturan main izin usaha. “Pengusaha seakan melecehkan terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Cimahi kalau begitu,” katanya dengan nada tinggi.

Pihaknya menegaskan, tidak bisa dibiarkan begitu saja membuka tempat usaha tanpa kantongi izin yang akan berimbas kepada pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kota Cimahi. “Jadi bukan Cimahi anti investor malahan butuh investor. Namun itu tadi, jangan mengabaikan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Salah satu contoh yang merugikan Pemkot Cimahi melalui sisi PAD adalah berdirinya mini market dan supermarket dan pihak pengusaha mengurus izin belakangan bukan dari awal. “Ini mesti ada perubahan sesuai dengan jargon Pak Wali, Cimahi baru mesti tertata secara aturan jangan hanya jargon belaka tanpa ada gerakan yang pasti,” sindirnya.

Sementara itu, pantuan di lapangan, bangun Ratio Cafe dan Burger King sudah berdiri. Ratio Cafe tepat di sisi Burger King sudah nampak kegiatan usaha berjualan. Sedangkan Burger King dengan lahan yang cukup luas, bangunan sudah berdiri namun masih tahap pembanahan dan belum menjalankan usahanya.

Nampak bangunan depan masih ditutup oleh seng, tetapi di dalam sudah berdiri bangunan yang siap beroperasi. Ragam mencoba mengkofirmasi kepada pihak manajemen Burger King namun tidak ada hanya dijaga oleh securiti. “Silakan saja kalau mau tanya perizinan kepada pihak TNI AU,” kata securit itu yang mengaku dari Delta.

Seperti diketahui, Burger King Corporation adalah rangkaian rumah makan siap saji internasional yang menjual burger, kentang goreng dan minuman ringan. Selain itu mereka juga mengelola sekitar 200 rumah makan di Australia dengan nama Hungry Jack’s. Cabangnya pun hampir meluas di setiap kota besar di Indonesia. ***

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top