Padalarang

Dewan PDIP Sebut Adminitrasi PLN Semerawut

MENUNJUKKAN: Anggota DPRD KBB Fraksi PDIP Iwan Ridwan menunjukkan surat tagihan dari PLN Rajamandala yang dianggap kadaluarsa.

PADALARANG- Anggota DPRD KBB Fraksi PDIP, Iwan Ridwan menyebutkan, kasus pemutusan listrik token sepihak oleh PLN Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menandakan lemahnya adminitrasi di tubuh perusahaan monopoli milik negara ini. “Kenapa perusahaan besar seperti PLN adminitrasinya semerawut seperti ini, buktinya piutang 2014 ditagihkan pada 2017, ini menunjukkan tidak profesional” ujar Iwan di Padalarang, Kamis (26/10/2017).

Menurutnya, piutang tagihan listrik tersebut sebelum adanya pemberlakukan token listrik yakni saat masih menggunakan listrik pascabayar. “Kejadiannya kan orang yang ditagih tidak merasa punya piutang. Kalo profesional seharusnya ditagih saat itu juga bukan sudah tiga tahun baru ditagih,” tuturnya.

Bahkan sebutnya, piutang hanya 100 rupiah pun tanpa ampun listrik tokennya dblokir. “Jadi PLN memaksa kepada warga harus membayar piutangnya yang tidak jelas baru token diaktifkan kembali,” tandasnya.
Seperti diketahui PLN Cimahi Rayon Rajamandala mengeluarkan berita acara Nomor: BA/Prabayar/53595/1309/1964 tentang konversi angka stand cabut pemakaian KWH terakhir dengan uang jaminan langganan. Surat itu tertanggal 10 September 2013 dengan nama Manager PLN Rajamandalan Ricky Prabowo. Melayangkan surat kepada pelanggan dengan nama Rohana ID Pelanggan 535950108540 tarif/daya R1T 220 dengan alamat Kp. Kiara Tengah RT 02/02 Desa Mandalawangi Kecamatan Cipatat dengan total tagihan Rp 393,50. (wie).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top