Ngamprah

Dewan Pilih Kasih, SPBU Disidak Farmhouse Dibiarkan

SIDAK: Sekretaris Komisi III DPRD KBB Piter Tjuandys bersama Dinas Lingkungan Hidup KBB saat mengidap SPBU yang bersebelahan dengan objek wisata Fram House lantaran dianggap melanggar aturan.

NGAMPRAH- Pembangunan SPBU samping  Farmhouse terus berpolemik. Gara-gara bersebelahan dengan objek wisata Farmhouse, SPBU ini terus dipermasalahkan. Diduga Farmhouse juga belum kantongi izin.

Sementara, Komisi III DPRD KBB bersama Dinas Lingkungan Hidup KBB serta Forum Peduli Bandung Utara (Forbat) kembali menyidak SPBU tersebut. Alasannya, SPBU dibangun menyalahi aturan. “Ini aneh, kenapa hanya SPBU yang dipermasalahkan. Sementara bangunan yang di sebelahnya tidak? Kan sama-sama dibangun di Kawasan Bandung Utara, emang Farmhouse ada izinnya, belum kan tapi pembangunannya tetap jalan, sidak juga dong ama dewan jangan pilih kasih gitu dong,” sebut Jajang Sukmana Aktivis Lembang, Kamis (23/11/2017).

Menurutnya, dewan harus bisa berlaku adil menyikapi bangunan yang bermasalah di Lembang. “Banyak tuh bangunan yang bermasalah juga, sidak dong jangan hanya SPBU terus,” ungkapnya.

Sementara itu, sidak Komisi III DPRD KBB didampingi Dinas Lingkungan Hidup KBB bersama LSM Forbat meninjau langsung lokasi SPBU.

“Komisi III awalnya menerima laporan dari LSM Forbat soal aturan yang dilanggar oleh pengusaha SPBU,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD KBB, Piter Tjuandys.

Pelanggaran itu berupa izin, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH). “Berdasarkan hasil tinjauan ke lapangan, dinas lingkungan hidul mengeluarkan Nota Dinas Nomor 660/1125/DLH bahwa RTH di sana diharuskan menyediakan seluas 865 meter persegi dari total lahan seluas 1.800 meter persegi. Sementara di lapangan tidak ada sama sekali untuk lahan RTH,” kata Piter.

Politisi Demokrat ini mendesak Pemprov Jawa Barat agar bisa turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi bangunan, apakah sesuai dengan aturan atau justru melanggar Perda KBU? “KBU sudah rawan penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Kalau dibiarkan tentu ini melanggar aturan dan jelas merusak alam. Apalagi, pembangunan SPBU ini tidak memiliki serapan air karena seluruh lahannya dibangun untuk SPBU,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Forbat Suherman mengungkapkan, pembangunan SPBU tersebut telah melanggar aturan yakni perizinan, dimana rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat untuk renovasi bangunan, sementara di lokasi paktanya pembangunan baru juga ketersedian ruang terbuka hijau yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik SPBU tersebut. Persoalan ini telah diadukan ke DPRD KBB, saya juga telah menyampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau dalam waktu sepekan ke depan tidak ada respon terhitung mulai saat ini, maka kami akan kembali menggelar demo besar-besaran di area lokasi pembangunan SPBU tersebut,” paparnya.

Dikatakan Suherman, untuk perizinan bangunan di KBU memiliki aturan tersendiri, yakni Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat. Maka untuk pembangunan di KBU harus mengajukan rekomendasi gubernur melalui DPMTSP Jawa Barat.

“SPBU ini salah satu contoh yang melanggar aturan, masih banyak lokasi lainnya. Makanya kami harapkan ada tindakan nyata dari pemerintah, jangan dibiarkan,” tegasnya.

Pernyataan berbeda disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir. Dia menegaskan, SPBU baru yang saat ini dibangun di kawasan Lembang sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut dia, IMB sudah dikeluarkan sejak Januari 2017 lalu. Namun, pembangunan fisik baru dikerjakan sekarang lantaran pembangunan SPBU biasanya harus memiliki arahan teknis dari Pertamina. “Izin dari provinsi sudah turun dan dari kita juga sudah diterbitkan. Sebetulnya tidak ada masalah apa-apa karena memang izinnya sudah jelas dan RTH sudah sesuai,” tandasnya. (mon)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top