Padalarang

Dewan Sebut Tiga SKPD KBB Lemah Tertibkan Minimarket Ilegal

PADALARANG – Tiga Satuan Perengkat Kerja Daerah (SKPD) yang membidangi soal perizinan dan penertiban minimarket yakni Dinas Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (DPMPPT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai lemah dalam menertibkan keberadaan minimarket yang tidak mengantongi izin atau ilegal. Hal itu seiring semakin menjamurnya minimarket ilegal tersebut.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Dadan Supardan menilai maraknya minimarket ilegal disebabkan lemahnya koordinasi SKPD terutama Dinas Satpol PP dan Damkar KBB dalam menindak dan menertibkan minimarket ilegal. Padahal, Satpol PP merupakan pengawal dan penegak setiap peraturan daerah (Perda).

“Koordinasi mereka memang lemah, buktinya hingga saat ini tidak ada satu pun minimarket ilegal yang ditertibkan,” kata Dadan, Selasa (21/11).

Tidak hanya itu, lanjut politisi Golkar ini, SKPD tersebut selalu saling lempar masalah jika dewan maupun warga menanyakan ketegasan soal penindakan minimarket ilegal. Alasanya, penindakan itu bukan kewenanganya.

“Akhirnya saling lempar masalah soal keberadaan minimarket ilegal, tidak pernah diselesaikan dengan duduk bersama. Padahal tugas dan fungsi mereka itu sudah jelas,” ucapnya.

Disinggung soal bagaimana pengawasan dewan terhadap pengendalian minimarket, dirinya hanya bisa mengingatkan SKPD untuk menegakan perda KBB No 12 Tahun 2011 tentang pasar modern. Selain itu, sering mengingatkan agar SKPD bisa menyelsaikan permasalahan tersebur dalam setiap kesempatan dirapat komisi

“Setiap rapat, saya selalu mendorong SKPD untuk bisa berkoordinasi dalam mengatasi minimarket ilegal ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, meski dalam perda tersebut tidak ada batasan jumlah minimarket di KBB, namun salah satu isi perda itu menyatakan larangan mendirikan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional atau memiliki jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

“Fakta dilapangan masih banyak minimarket yang dibangun dekat dengan pasar tradisional. Bahkan ada yang berdempetan sesama minimarket. Padahal itu sangat bertentangan dengan perda toko modern,” ungkapnya.

Selain melanggar perda, kata Dadan, keberadaan minimarket ini dapat merugikan keberadaan warung-warung kecil di sekitarnya. Apalagi, jika tiap hari jumlah minimarket itu terus bertambah.

“Peran dewan hanya melakukan pengawasan, selebihnya untuk pengendalian, pembinaan dan penindakan itu ada di SKPD terkait,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB, Ade Zakir mengaku kesulitan mengendalikan keberadaan minimarket di KBB. Selain keterbatasan petugas dilapangan, kewenangannya hanya melayani perijinan IUTM.

“Kami hanya melayani pelayan perijinan, pengendalian, pembinaan, penindakan sampai retrisbusi masih di dinas terkait.” kata Ade kepada Pasundan Ekspres diruangkerjanya, Selasa (18/7/2017).

Disinggung soal jumlah minimarket di KBB, Ade tidak menyebutkan secara rinci. Namun dari sekian banyak minimarket yang ada di KBB, saat ini hanya 18 minimarket yang sudah mengantongi ijin.

“Untuk jumlahnya kami kurang begitu tahu, kami hanya mendata minimarket yang sudah mengajukan permohonan ijin saja,” tukasnya.

Sementara dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) KBB, Weti Lembanawati tidak merespon.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Pasundan Ekspres, ada sekitar 300 minimarket di KBB. Namun dari ratusan minimarket itu hanya 18 minimarket yang sudah mengantongi IUTM. (wie)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top