Bandung Barat

Dewan Sentil PAW Kades Citapen yang Lamban

Anggota DPRD KBB Fraksi Hanura Teddy Heryadi

PADALARANG- Pengganti Antar Waktu (PAW) jabatan Kepala Desa (Kades) Citapen, Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat (KBB)  hingga kini belum digelar. Tak pelak hal itu mendapat sorotan tajam dari salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Teddy Heryadi.

“Saya coba mengingatkan supaya PAW Kades Citapen segera digelar. Paling lambat akhir Februari,  jabatan itu sudah harus dipegang oleh seseorang hasil dari PAW bukan oleh pejabat seperti sekarang ini,” ujar Teddy di Padalarang, Rabu (24/1/18)

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 45 bahwa Musyawarah Desa (Musdes) dilaksanakan paling lama enam bulan sejak jabatan itu kosong. Musdes tersebut untuk menentukan jabatan pengganti Kades sebelumnya yang berhalangan tetap.

Ia menyoroti PAW Kades Citapen tersebut, terbilang lamban. Sejak kades lama meninggal dunia Pebruari 2017 hingga kini, terhitung 11 bulan masih dipegang penjabat. Padahal seharusnya penjabat tersebut bertugas melakukan Musdes untuk melakukan PAW jabatan Kades. “Saya mendengar keresahan dari warga, yang khawatir Musdes itu terus diundur-undur sampai tidak ada batas waktu. Itu kan bisa jadi preseden buruk juga bagi Pemdes Citapen,” tutur Teddy.

Menurut Teddy, seharusnya aparat desa tidak lagi menunda PAW tersebut. Karena dikhawatirkan jika ditunda akan menghambat roda pemerintahan. “Yang lebih pahitnya, bisa-bisa nanti malah dituding warga kalau penundaan itu disengaja demi memanfaatkan anggaran. Jangan sampai deh, nanti ada penyalahgunaan anggaran,” tegas politisi dari Fraksi Hanura ini.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB Wandiana mengatakan jika pihaknya telah melayangkan surat kepada Camat Cihampelas terkait dengan PAW Kades Citapen No 141.1/54/PPKAD pada 17 januari 2018. Dalam surat tersebut, ia meminta agar camat mengintruksikan kembali ke penjabat Kades Citapen agar segera melakukan Musdes.

Sepengetahuannya, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh Camat Cihampelas Jajang Nuryana Arifien yang disampaikan ke Desa Citapen. Dalam surat tersebut Jajang menegaskan agar desa segera mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan Musdes tersebut.

Dikatakan Wandiana, surat tersebut sebagai bukti bahwa DPMD telah mengingatkan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, hendaknya desa tetap berpedoman pada kaidah yang berlaku. Mulai dari Undang-undang, PP, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) yang telah jelas ketentuannya.  “Tugas kita memfasilitasi, mengingatkan kewenangan sesuai tufoksi peranan kecamatan yang harus optimal,” pungkasnya. (wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top