Cimahi

Diancam Senjata Tajam, Terpaksa Layani Nafsu Bejad Kekasih

BAP: AG (24) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diperiksa petugas Satreskrim Polresta Cimahi, Selasa (6/2/2018).

CIMAHI- Satreskrim Polres Cimahi mengamankan AG (24), tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (13/1/2017) di Tribun Stadion Sangkuriang, Jalan Sangkuriang Kota Cimahi.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra mengungkapkan, pelaku (AG) merupakan pacar dari korban IT, 17. Mereka berpacaran jarak jauh dan sudah hampir dua tahun lamanya.

“Sebelumnya IT tinggal di luar Kota Cimahi untuk bersekolah. Saat kembali ke Cimahi tersangka meminta bertemu dan disepakati di Stadion Sangkuriang,” Selasa (6/2/2018).

Menurut Niko, tersangka telah memaksa IT untuk melakukan hubungan intim itu lebih dari satu kali, sehingga IT hamil dan saat ini kehamilannya menginjak usia tujuh bulan. Dalam setiap hubungannya, IT selalu dalam keadaan diancam oleh tersangka.

“AG melakukan ancaman akan memberitahu kehamilan IT kepada kerabat maupun keluarganya. Karena takut dengan ancaman tersebut, maka korban terpaksa melayani napsu bejat tersangka,” ujarnya.

Dijelaskan Niko, Awalnya kandungan ini disembunyikan oleh korban karena merasa malu karena mengandung anak yang tidak diinginkan. Namun lambat laun akhirnya keluarga korban mengetahuinya dan selanjutnya melaporkan tersangka.

“Tersangka tidak menyangka dilaporkan oleh keluarga korban. Pelaku ditangkap didaerah dekat rumahnya,” jelasnya.

Niko menuturkan, kejadian tersebut masuk pada kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, sehingga tersangka dikenakan pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang tentang perlindungan anak dengan diancam hukuman 12 tahun penjara. “Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Cimahi,” pungkasnya. (mon)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top