
Ketua KPU KBB Iing Nurdin
LEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kemungkinan akan memberlakukan surat keterangan (Suket) sebagai kartu identitas pemilih dalam pilkada serentak 2018.
Hal itu menyikapi masih belum maksimalnya pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga yang memiliki hak pilih di pemilu serentak, 28Juni 2018.
Seperti diketahui, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcasip) KBB mengeluarkan suket, bagi warga yang membutuhkan e-KTP namun belum bisa dilayani mengingat berbagai keterbatasan.
“Dalam undang-undang yang harus menggunakan e-KTP seratus persen itu di pemilu 2019. Kalau sekarang, bisa dengan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcasip (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) bagi mereka yang sudah melakukan perekaman tapi belum memiliki e-KTP ,” kata Ketua KPU KBB Iing Nurdin, usai acara sosialisasi pemilu serentak 2018 di Hotel Takashimaya-Lembang, Rabu (6/9/17).
Suket itu menurutnya, bisa berlaku juga bagi bakal calon (balon) yang ingin mendaftarkan diri menjadi Bupati/ Wakil Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan atau jalur independen. Sementara terkait dukungan e- KTP atau Suket untuk jalur perseorangan tersebut menurut Iing, aturan minimal 6,5 % dari Daftar Pemilihan Tetap (DPT) terakhir pemilu atau dibutuhkan sekitar 76.200 lebih.
Namun pada pemilu sekarang, kata Iing ada perbedaan dalam penentuan daftar nama pemilih. Dulu sebelum ada yudial review UU pemilu, daftar nama pemilih bagi mereka yang tercatat di daftar nama tetap (DPT). Tapi aturan sekarang diperkenankan daftar nama itu yang ada di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4).
Di sisi lain, Iing juga mengungkapkan, kesiapan DP 4 ini sebagai salah satu persyaratan pencalonan terakhir harus masuk November.
Sementara DP4 sendiri hingga kini belum ada kejelasan karena Dirjen Kependudukan belum mengeluarkan data DP4 yang bisa dijadikan kepentingan penerimaan balon dari jalur perseorangan. “Padahal tanggal 10 besok (September), kita harus menentukan syarat minimal dukungan dari DPT,” ungkapnya.
Terlepas persoalan dengan adanya berbagai perubahan aturan untuk penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut, namun Iing menyatakan mengapresiasi dengan upaya yang dilakukan Disdukcasip KBB dalam melakukan perekaman data penduduk.
Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan bagi penyelenggaraan Pemilu Serentak.
“ Kalau enggak salah disdukcasip untuk melakukan perekaman di antaranya sudah menggunakan Si Darling (kendaraan keliling) yah, untuk pemuktahiran data penduduk. Menurut saya itu terobosan yang sangat bagus sebagai dukungan suksesnya penyelenggaraan pemilu serentak nanti,” pungkasnya. (nie)
