Bandung Barat

Direktur PT PMgS Balik Gugat Minta Putusan Dibatalkan

Direktut PT PMgS Eddy Muklas

NGAMPRAH- Direktur PT Perdana Multiguna Sarana (PT PMgS) Eddy Muklas mengatakan, pihaknya sudah membayar Rp 3,6 mikiar dari nilai investasi PT Bravo Delta Persada sekitar Rp 4 miliar. “Itu artinya, investasi sudah hampir balik modal alias BEP. Sungguh fantastis bukan, padahal kerjasama baru berlangsung sekitar dua tahunan dan masih tersisa 18 tahun,” ujar Eddy saat dihubungi, Kamis (4/1/2017).

Saa ditanya soal tunggakan Rp 8 miliar seperti yang dituduhkan pihak PT Bravi, Edi mengatakan tidak paham dari mana dasar perhitungan angka super besar seperti itu.

“Coba bayangkan kalo PMgS sudah bayar Rp 3,6M lalu ditambah dengan angka Rp 8M yang dianggap tunggakan sehingga total Rp 12M, berarti Bravo sudah meraup untung 300% tiga kali modal yang ditanam sungguh sangat tidak wajar dan enggak fair,” katanya.

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) jika PT PMgS diminta untuk membayar tagihan sebesar Rp 2,4 miliar, kata Eddy, dicatatan pihaknya hanya Rp 600 juta dan sudah dibayar lunas.

“Sehingga kami menggugat ke PNBB untuk membatalkan putusan BANI tersebut. Putusan PNBB adalah menolak membatalkan putusan BANI, saat ini sedang dilakukan mediasi oleh Ketua PNBB agar ditempuh jalan damai,” tandas Eddy.

Sebelumnya, Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bandung Barat, terancam disita oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) Kabupaten Bandung.

Pasalnya BUMD yang didirkan pada 2010 ini memiliki utang kepada mitra perusahaan yang telah membangun dan membiayai fasilitas penyaluran air dari sumber mata air Cijanggel ke reservoir Muril di Kecamatan Cisarua, KBB, PT Bravo Delta Persada, senilai Rp8 miliar.

Kuasa Hukum , Atmajaya Salim mengatakan, sampai batas waktu yang diberikan PT PMgS tidak berniat menyelesaikan hutang-hutangnya tersebut.

Bahkan sejak surat teguran yang dilayangkan oleh PNBB Kabupaten Bandung kepada PT PMgS pada 18 Desember 2017, Nomor 5/Pdt.Eks.PUT/2017/PN.BLB.Jo.No.848/V/ARB- /2016.Jo.No.129/Pdt.SUS-ARBT/2017/PN.BLB, manajemen BUMD itu tidak pernah menanggapi.

“Akumulasi tunggakan hutang PT PMgS yang belum dibayar dari 21 Oktober 2015 sampai 21 Desember 2017 telah mencapai lebih dari Rp8 miliar,” sebutnya kepada wartawan.(wie)

Digiprove sealCopyright secured by Digiprove
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top