RAGAM DAERAH– Puluhan petugas retribusi 11 terminal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjerit. Bagimana tidak, imbas kebijakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi, terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang dihapus. Yaitu, retribusi terminal, retribusi izin trayek, retribusi pengujian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024 sudah dihapuskan.
Puluhan petugas pemungut retribusi terminal pun mendatangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk mengadukan nasibnya.
Hal tersebut setelah Dishub KBB mengirim surat pemberhentian kepada 80 petugas pemungut retribusi 11 terminal.
Petugas retribusi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya bersama puluham temannya mendatangi Dishub KBB untuk mempertanyakan status setalah pihak dishub mengirim surat pemberhentian sepihak.
“Kami bersama teman-teman ingin minta kejelasan kepada kepala dinas terkait status kami ke depan. Kalau kami berhenti bekerja mau makan dari mana padahal kami-kami ini sudah mengabdi puluhan tahun,” ungkap Petugas Retribusi ditemui wartawan di lokasi pada, Kamis 10 Januari 2024.
Semua petugas dari 11 terminal di KBB berharap tetap bekerja dan mendapatkan kejelasan status.
“Kami berharap dinas mendengar aspirasi teman-teman yang sudah mengabdi puluhan tahun untuk Bandung Barat,” katanya.
Terpisah, Kepala Dishub KBB, Fauzan Azima membenarkan terkait pemberhentian petugas di 11 terminal yang ada di KBB terhitung 1 Januari 2024.
Hal itu diperkuat dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi, terdapat beberapa obyek retribusi daerah yang di hapus. Secara otomatis, petugas retribusi dirumahkan.
“Jadi kita menyesuaikan undang-undang tersebut secara otomatis pemungutan retribusi di terminal sudah tidak ada lagi,” katanya.
Penghapusan tersebut berdampak terhadap petugas pemungut retribusi yang selama ini statusnya sebagai petugas pemungut retribusi dan bukan Tenaga Kerja Kontrak (TKK), sehingga petugas tersebut secara otomatis tidak lagi bisa di perpanjang.
“Secara sistematis petugas tersebut berhenti tidak lagi bisa di perpanjang. Namun demikian dinas (dishub, red) berupaya memberikan solusi menjadi juru parkir di setiap wilayah kerjanya dengan mencari potensi parkir yang belum tergarap,” pungkasnya.***