RAGAM DAERAH– Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mengusulkan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru sebanyak 1.167 . Sebelumnya jumlah formasi pengadaan PPPK guru di KBB berdasarkan SK MENPAN-RB Nomor 521 tahun 2021 berjumlah 4.749 yang dilakukan seleksi secara tiga tahap.
Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendi mengatakan, seleksi tahap pertama PPPK lulus sebanyak 1.314 dan tahap kedua sebanyak 742.
“Mekanimes ujian Kemendikbud yang mengatur mudah-mudahan lulus semuanya,” kata Asep Dendi ditemui usai dengar pendapat dengan Komisi I DPRD KBB, Senin (4/7/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM), Asep Ilyas melakukan dengar pendapat dengan Komisi I DPRD KBB berkaitan dengan formasi PPPK untuk guru, kesehatan, juga tenaga teknis di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Mudah-mudahan perekrutan PPPK ini bisa mengurangi permasalahan yang tengah kami hadapi terkait dengan TKK,” ungkapnya.
Lantas begaimana dengan nasib TKK yang tidak lolos PPPK? Soal itu Asep Ilyas mengatakan, belum ada keputusan dari Bupati. Namun pihaknya tengah merancang solusinya. “Bisa saja nanti outsourcing itu yang tengah kami jajaki dengan lembaga pemerintahan lainnya yang sudah melaksanakan outsourcing,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB, Sunarya Erawan mengatakan, Dinas Pendidikan sedang membuat surat keputusan (SK) bagi PPPK guru yang lulus pada test tahap pertama lalu. “Bulan Juli ini bagi mereka yang telah lulus PPPK akan mendapat gaji,” katanya.
Pihaknya meminta Disdik segera menyelesaikan untuk testing PPPK tahap kedua dan ketiga pada November 2023. “Sehingga nanti hanya ada dua kategori ASN dan PPPK berdasarkan PP 49 Tahun 2018 harus sudah selesai,” tuturnya.
Dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan soal TKK di RSUD yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi tanggung jawab RSUD. “Tapi kedepannya tidak ada lagi TKK hanya ada ASN dan PPPK,” sebutnya.
Dewan mengingatkan, agar kedepan permasalahan TKK sesuai dengan PP 49 sudah bisa teratasi dari sekarang. “Jangan sampai nanti di 2023 tidak kelimpungan jika juga sudah membentuk tim penyelesaian terkait ini,” katanya.
Dewan juga akan meminta pandangan dari OPD-OPD agar mencarikan solusi bagi yang tidak lolos PPPK juga TKK yang tidak memenuhi syarat ikut testing PPPK. “Nanti ada tahap lanjutan. Kami minta pemda mempersiapkan soal PPPK dengan batas waktu tinggal 17 bulan lagi. Jangan sampai jika PP No 49 betul-betul dilaksanakan jangan sampai kita klimpungan. Kami ingatkan segara dibahas dan mereka sudah bentuk tim dan mengambil langkah-langkah antisipasi itu,” pungkasnya. ***
