CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi harus menyelesaikan perekaman sebanyak 40 ribu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Sebanyak 40 ribu data KTP-el tersebut khusus untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018 dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala, mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan proses percepatan perekaman. Terlebih, data yang dikirim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu harus tuntas direkam hingga tahun politik 2019 mendatang. “Tentunya akan kita upayakan segera selesai,” katanya, Jumat (5/12/2018).
Sejak jumlah data tersebut diterima tahun 2016 lalu, kata dia, ada beberapa temuan masalah di pemerintah pusat diantaranya, tidak ditemukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) meski data tersebut sudah dilakukan perekaman.
“Diserver kita yang mandeg sekitar 20 ribuan (data). 20 ribu itu sudah direkam, tapi tidak keluar NIK-nya,” ungkapnya.
Sementara itu, perihal pemilih yang belum terekam, dari 40 ribu tersebut diperkirakan ada sekitar 15 ribu data yang belum melakukan perekaman KTP-el, dan data itu masih bisa berubah seiring dengan bertambahnya usia pemilih pemula.
“Kalau server sampai saat ini masih dalam keadaan stabil. Karena server kita tergantung di pusat,” tandasnya.
Sementara dalam gelaran pemilu terdekat Pemiluhan Gubernur Jawa Barat, permintaan pembuatan Surat Keterangan (Suket) pengganti sementara selama KTP-el yang belum dicetak akan meningkat.
Menurut Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Ade Hidasyah, peningkatan permintaan dipengaruhi oleh proses perekaman dan pencetakan KTP-el di Kecamatan. Saat ini, Ade menyebutkan perekaman di kecamatan bisa mencapai 350 lembar dalam satu hari.
“Biasanya hanya 50 sampai 70 perhari. Dari tiga kecamatan yang paling banyak permintaanya di Kecamatan Cimahi Selatan. Rata-rata yang baru masuk usia 17 tahun,” ucapnya.
Dengan begitu, piaknya berharap hingga Pilgub nanti, target perekaman KTP-el bisa terpenuhi. Sehingga pada gelaran Pilpres 2019 mendatang pemilih sepenuhnya bisa menggunalan KTP-el untuk memberikan hak suaranya. (mon)
Copyright secured by Digiprove