Djamukertabudi
Pemerhati Pemerintahan & Politik Universitas Nurtanio (UNUR)
EVALUASI publik dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat diperlukan sebagai salah satu bentuk partisipasi masyarakat. Meskipun agak asing kedengarannya, akan tetapi jelas dasar hukumnya. Sebagaimana diatur berdasarkan PP No.45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Maknanya yang dimaksud partisipasi masyarakat ini bisa bersifat perseorangan, kelompok masyarakat, maupun Ormas.
Gonjang ganjing pembahasan rencana kebijakan anggaran daerah tahun 2024 yang dilakukan unsur Pemda dan DPRD KBB sempat menimbulkan kehebohan di ranah publik. Klimaksnya saat rapat paripurna DPRD KBB yang diselenggarakan hari Rabu 29 Nopember 2023 kemarin secara mendadak batal di gelar. Padahal para undangan telah hadir.
Namun rupanya “angin mammiri” (menurut bahasa Bugis sebagai perasaan sayang yang dihantar melalui angin) merasuk jiwa penyelenggara pemerintahan daerah KBB akhirnya pada hari kamis 30 Nopember 2023 bertempat di udara sejuk Lembang, akhirnya dalam forum rapat paripurna DPRD Raperda tentang APBD 2024 telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan PJ. Bupati Bandung Barat.
Hal ini menunjukkan rasa tanggung jawab bersama untuk memenuhi amanat UU No 23 Tahun 2024 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa persetujuan bersama RAPBD itu harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum Tahun anggaran dimulai. Adapun tahap selanjutnya adalah tahap evaluasi yang dilakukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terhadap RAPBD KBB ini, dan diharapkan pada akhir bulan Desember 2024 ini Perda Tentang APBD KBB Tahun 2024 ini dapat ditetapkan oleh PJ. Bupati Arsan Latif.
Sehingga KBB dimungkinkan mendapat apresiasi Pemerintah Pusat atas penetapan APBD tepat waktu ini melalui dana transfer yang bersumber dari Dana Insentif Daerah. Yang patut menjadi catatan penting disini adalah mari kita ambil hikmah dari semua kejadian sebelumnya yang sempat terjadi perdebatan panas antar penyelenggara pemerintahan yang mengarah pada suasana DISHARMONIS, sebagai sebuah proses pembelajaran, bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan mitra sejajar sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga tidak ada pihak yang dapat menunjukan superioritasnya. Wallohu A’lam. ***
