Cimahi

Dishub Cimahi Ancam Bekukan SIUP Angkutan Online

CIMAHI – Pengusaha angkutan online dan
Aplikatornya siap-siap di sanksi. Hal tersebut akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi apabila, tidak mengindahkan peraturan pemerintah pusat.

Sanksi yang berat yang menanti para pengusaha angkutan online ini adalah, pembekuan izin usaha.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Pehubungan Kota Cimahi, Endang, mengatakan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang penyelengaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Aturan berlaku pada 1 Februari 2018. Kalau sudah berlaku kemudian melanggar, kami akan tindak tegas,” kata Endang, Jumat (1/11/2017).

Seluruh elemen yang terkait dalam aturan tersebut, lanjut dia, memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk mempersiapkan diri.

Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) bagi para pengusaha angkutan, aplikator maupun pemerintah setempat, sudah tertera jelas dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

“Dari Dishub Cimahi harus mempersiapkan apa yang ditentukan pemerintah pusat. Kita siapkan tata cara KIR dan yang berkaitan lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, terkait kuota angkutan online di Cimahi, lanjut Endang, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Provinsi Jawa Barat. Terlebih, Cimahi masuk dalam wilayah Bandung Raya yang meliputi, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. Sehingga, kuotanya pun harus mengikuti keputusan dari provinsi.

“Jadi untuk jumlahnya, akan dikaji oleh provininsi. Kami tidak mengajukan kuota,” ujarnya.

Dia menambakan, setelah melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi, terkait kuota angkutan sewa khusus tersebut saat ini masih dalam pembahasan sehingga, belum bisa disampaikan.

“Jadi untuk kuota, kami menunggu hasil pembahasan yang dilakukan Dishub Provinsi,” pungkasnya. (mon)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top