SOREANG-Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung segera menertibkan parkir liar di depan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. Sebab, keberadaan parkir liar itu dikeluhkan oleh para pengguna jalan Raya Bandung-Soreang
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Tedi Kusdiana, mengatakan, dalam mengantisipasi keberadaan parkir liar tersebut, pada bulan Novemebr 2017 telah melayangkan surat kepada pihak Kantor Pengadilan Agama. “Kami juga pernah memberikan sanksi tegas dengan menderek mobil di sana tapi sayangnya pengunjung kantor Pengadilan Agama itu membandel, dan surat yang kami layangkan juga enggak ada tanggapan dari pihak Pengadilan Agama,” ujarnya Senin, (8/1/2018).
Menurutnya, surat teguran juga pernah dilayangkan kepada pihak BRI di Jalan Raya Gading Tutuka dan kepada pihak SDN Cincin di Jalan Raya Bandung-Soreang dekat pertigaan Gading Tutuka.
Di depan kedua tempat itu pun banyak kendaraan roda empat dan roda dua diparkir di badan jalan yang menyebakan menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Tapi sayangnya kedua instansi itu juga belum menanggapi atau mengabaikan surat yang telah dikirim itu. Jika surat kami tetap tidak ditanggapi, selain memasang rambu larangan parkir kami juga akan melakukan penertiban. Sekaligus menempatkan petugas dari Dishub dan instansi lainnya untuk berjaga, supaya tidak ada lagi pelanggaran,” benernya. (fen)
Copyright secured by Digiprove